Sewa Lahan Habis, TPA Gunung Santri Palimanan Ditutup

Sewa Lahan Habis, TPA Gunung Santri Palimanan Ditutup

PALIMANAN- Aktivitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gunung Santri di Desa Kepuh Kecamatan Palimanan sempat terhenti beberapa jam, Senin (21/3). Penutupan itu diduga dilakukan pemerintah desa setempat lantaran sewa lahan TPA Gunung Santri sudah habis per 20 Maret 2016. Namun setelah mediasi antara Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Cirebon dengan Pemerintah Desa Kepuh, TPA Gunung Santri dibuka kembali sekitar pukul 13.00 WIB. TPA Gunung Santri berdiri di atas lahan aset milik pemerintah desa. Sementara pemerintah daerah (pemda) harus menyewanya setiap tahun kepada pemerintah desa. \"Ini terkait kontrak karena sewa lahan sudah habis per 20 Maret. Tapi kita sudah mediasi dan tidak ada masalah,\" jelas Kasi Kebersihan DCKTR Kabupaten Cirebon Herman S kepada Radar. Dijelaskan dia, pihaknya sendiri tengah mempersiapkan perpanjang sewa lahan untuk TPA Gunung Santri. Hanya saja membutuhkan proses untuk pengusulan anggaran. \"Kita perlu proses, harus mengusulkan dulu, tidak bisa sekarang mengusulkan besok keluar. Bukan berarti kita tidak mau bayar,\" ucapnya. Maka dari itu, dia meminta agar pemerintah desa bisa mempertimbangkan hal ini. Apalagi keberadaan TPA Gunung Santri ini sudah menyangkut kepentingan masyarakat umum. TPA Gunung Santri setiap hari menampung sekitar 400-500 kubik sampah dari wilayah barat Kabupaten Cirebon. \"Kita minta kebijaksanaannya, bukan tidak mau membayar,\" ucapnya. Persoalan sewa ini makin panjang dengan adanya kenaikan harga sewa. Bila tahun lalu, sewa lahan dan kompensasi sebesar Rp30 juta, kini nilainya naik menjadi Rp50 juta. Rinciannya, untuk sewa lahan TPA sebesar Rp20 juta, sewa lahan UPT Perbengkelan Rp20 juta dan dana kompensasi sebesar Rp10 juta. \"Ini juga yang membutuhkan proses, tidak gampang apalagi meminta adanya kenaikan,\" sebutnya. Sementara, perangkat Desa Kepuh, Darullah tidak mengetahui adanya penutupan TPA Gunung Santri. Dia juga tidak mengetahui adanya perpanjangan sewa yang belum diselesaikan. \"Saat ini masih belum jelas lagi dicek oleh perangkat desa. Sudah ada yang ditugaskan ke sana,\" kilahnya. Dia hanya menjelaskan TPA Gunung Santri berada di tanah milik Desa Kepuh. Namun pengelolaannya dilakukan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Cirebon. Keberadaan TPA Gunung Santri sendiri sempat ditentang warga karena menimbulkan polusi udara. \"Tahun lalu memang sempat ditutup oleh warga, karena bau,\" sebutnya. (jml)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: