Pengamat: PNPM dari Dulu Dibuat Bancakan Penguasa

Pengamat: PNPM dari Dulu Dibuat Bancakan Penguasa

JAKARTA - Program PNPM Mandiri yang dibangun di era Pemertintahan Susilo Bambang Yudhoyono pada 2007 – 2014 mulai memunculkan banyak problem. Sejumlah fasilitator program eks PNPM tersangku kasus hukum, sedangkan aset PNPM pun masih tidak jelas.

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardie mengakatan, program PNPM memang sengaja dibuat sebagai bancakan oleh penguasan di masa itu. Tak heran jika setelah program itu berakhir, makin banyak muncul rebutan lahan untuk mengelola kembali program sejenis seperti pendamping dana desa.

“PNPM didesain untuk bancakan memang dari awal. Kalau bisa dibilang, ini sengaja dibuat tidak ada mekanisme kontrol, sehingga bancakan itu terjadi, korupsi di segala level menjadi mulus,” ujar Adhie.

Adhie menambahkan, dana bergulir PNPM yang berlangsung sejak 2007 hingga 2014 sebenarnya banyak yang macet. Program PNPM yang berjalan pun termasuk sangat kecil dibanding besaran dana yang digulirkan.

“Ini sudah skenario. Kalau mau dibongkar PNPM ini memang sengaja dirancang tanpa kontrol, kemudian ketika ada masalah maka mudah juga dibuat alasan untuk mengelak,” jelasnya.

“Saya tidak kaget kalau sekarang aset PNPM Rp12 triliun dan menjadi terbengkalai. Mau tutup buku begitu saja, tanpa pertanggungjawabab yang jelas. Ini semua karena memang sejak awal didesain begitu,” tegasnya.

Adhie pun meminta agar program dengan gaya PNPM ini distop. Jangan ada lagi perebutan untuk menguasai mekanisme perekrutan, apalagi memaksakan agar fasilitator pendamdping sejenis PNPM dipakai. Semangat membangun desa yang dibangun dengan lahirnya UU No.6/2014 tentang Desa juga sudah berubah.

“Sekarang kan mulai muncul rebutan kewenangan menguasai sistem. Padahal semangat membangun desa sekarang sudah digencarkan,” tandasnya.

Saat ini memang banyak kasus korupsi dan penyelewengan dana eks PNPM Mandiri. Misalnya di kecamatan Malo, Bojonegoro, Jawa Timur. Ketua Unit Pengelola Keuangan PNPM Kecamatan Malo, Wakhid telah divonis kurungan 2 tahun penjara dan bendahara UPK PNMP Kecamatan Malo, Lilik Marhaeni divonis hukuman penjara 4 tahun. Keduanya terbukti menyelewengkan dana PNPM.

Kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Teon Nila Serua, Maluku Tengah. Laporan penyelewengan sudah masuk ke kejaksaan dengan nilai kerugian sekitar Rp900 juta. Ada juga penyelewengan dana bergulir PNPM Kecamatan Bayat, Klaten juga menjerat Ketua UPK non aktif, Helmi Aryatun dan kasusnya masih ditangani kejaksaan setempat.

Mengomentari banyaknya pengurus UPK PNPM Mandiri yang tersangkut kasus, Adhie Menegaskan bahwa ini adalah buntut dari skenario bancakan yang dibangun. “Alur pertanggungjawaban dari Program PNPM memang dibuat tidak jelas,” tegas Adhie.(cha/pri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: