Calon Pendamping Azis; Eeng Charli Mundur, Yuliarso pun Tidak Mau

Calon Pendamping Azis; Eeng Charli Mundur, Yuliarso pun Tidak Mau

KEJAKSAN - Keinginan Partai Demokrat mengusung, Drs Hj Eti Herawati (Eeng Charli) sebagai bakal calon wakil walikota bertepuk sebelah tangan. Pasalnya, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ingin Eeng tetap menjabat wakil ketua DPRD. Pengurus DPW Partai Nasdem Jawa Barat, H Yuyun Wahyu Kurnia mengatakan, diusungnya Eeng untuk pencalonan wakil walikota memiliki risiko besar. Bila resmi maju di pencalonan, Eeng diharuskan mundur dari kursi legislatif. Nasdem tidak menampik, hal ini menjadi pertimbangan tersendiri karena posisi Eeng di parlemen sangat strategis, yakni wakil ketua. “Fraksi Nasdem butuh ketokohan Ibu Eeng Carli di Griya Sawala (sebutan kantor DPRD Kota Cirebon, red),” Jumat (25/3) . Atas dasar itu, Fraksi Partai Nasdem di DPRD juga meminta agar Eeng Carli mengundurkan diri dari pencalonan wakil walikota. Sebagai gantinya, Eeng diminta fokus dengan kerja politik sebagai wakil rakyat. Lantas, bagaimana dengan respons internal Partai Demokrat? Ketua PAC Partai Demokrat Kecamatan Kesambi, H P Yuliarso BAE santer dikabarkan sebagai pengganti Eeng. Hanya saja saat dikonfirmasi, Yuliarso menolak mentah-mentah. “Saya tidak mau mas, belum saatnya,” kata pemilik showroom mobil ini. Kenapa Eeng harus mundur? Merujuk para surat yang diterbitkan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, DR Sumarsono MDM Nomor 1321.32/6126/OTDA tertanggal 18 November 2015, perihal penjelasan mengenai persyaratan pencalonan anggota DPRD dalam pemilihan wakil walikota Cirebon. Isi dari surat tersebut diantaranya mengacu amar putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 33/PUU-XIII/2015 tertanggal 8 Juli 2015 bahwa prosedur yang berlaku terhadap PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat/pegawai BUMN/BUMD, juga berlaku terhadap anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD  yang hendak mencalonkan diri menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah, untuk membuat pernyataan pengunduran diri bila ditetapkan penyelenggara pemilihan sebagai calon wakil kepala daerah. Dengan demikian, putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 tanggal 8 Juli 2015 juga berlaku untuk anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kota/kabupaten yang dicalonkan, untuk mengikuti persyaratan mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon oleh penyelenggara pemilihan (panitia pemilihan). “Bagi anggota DPRD yang ikut dicalonkan harus dimasukkan dalam tata tertib DPRD Kota Cirebon tentang pemilihan wakil kepala daerah,” katanya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: