Pejabat Dinas PMP Diciduk Polisi
- Gagar-gara ketahuan selingkuh dengan istri orang lain, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kabupaten Indramayu, Oc (43) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pria yang pernah menjadi ajudan pada masa pemerintahan Bupati H Ope Mustofa (alm) itu digerebek petugas Polsek Indramayu Kota, setelah mendapat laporan dari Fransiskus Xaverius Hendi (32). Hendi adalah suami dari Daunah Nurindrawati, warga Dusun Pahing Jatiseeng, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon yang diselingkuhi Oc. Penggerebekan dilakukan di rumah yang dihuni Oc dan Daunah di Perumahan Griya Permata Pabean Desa Pabean, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Kamis (12/8) dinihari. Informasi yang berhasil dihimpun koran ini, terungkapnya kasus itu setelah sebelum polisi mendapat laporan dari Hendi, bahwa istrinya sudah sembilan bulan dibawa kabur Oc. Untuk membuktikan bahwa Daunah masih tercatat sebagai istrinya, Hendi langsung menunjukan surat kutipan Akte Perkawinan No: 01/PK.1/2005 Kabupaten Cirebon. Malam itu juga petugas dan Hendi lalu mendatangi Perumahaan Griya Permata Pabean milik oknum pejabat Oc yang dikabarkan sudah tinggal serumah dengan istrinya. Kemudian petugas bersama tokoh masyarakat meminta bantuan warga untuk membangunkan pemilik rumah. Betapa terkejutnya Hendi, ternyata yang keluar dari dalam rumah adalah istrinya, Daunah. Menurut pengakuan Hendi, dirinya menikah secara resmi dengan istrinya pada 4 Januari 2006, dan tercatat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Cirebon. Selama ini, kata Hendi, dirinya tidak pernah menceraikan istrinya, baik secara agama maupun secara hukum pemerintah. ”Saya benar-benar tidak terima, dan meminta kepada polisi untuk memproses secara hukum. Saya memang sudah pisah ranjang sejak November 2009, tapi untuk proses perceraian hingga kini belum pernah dilakukan,” tutur Hendi saat jumpa pers di aula Pokja Media Polres Indramayu. Hendi menceritakan, kasus perselingkuhan Daunah dengan OC baru diketahui setelah istrinya pindah kerja di salah satu bank swasta di Kecamatan Jatibarang. Daunah, lanjut Hendi, mulai dekat dengan tersangka Oc, ketika tersangka sedang mengurus pengajuan permodalan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Losarang ke bank di mana istrinya bekerja. ”Saya benar-benar tak menyangka kalau Daunah sudah kawin di bawah tangan,” ungkapnya. Sementara tersangka Oc mengaku telah menikah dengan Daunah pada 10 Maret 2010 dengan wali Harno, adik kandung Daunah karena orang tuanya sudah meninggal. Ia berani menikah secara siri, karena Dauna mengaku sudah cerai dengan suaminya. ”Saya memang sudah kawin dengan Daunah yang disaksikan oleh keluarga besarnya, serta saat itu juga suaminya sudah tahu dan tidak pernah melakukan gugatan. Saya benar-benar tidak mengerti, kenapa baru sekarang ia menuntut proses hukum,” tuturnya. Kapolres AKBP Nasri Wiharto SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Andry Kurniawan SIK membenarkan telah mengamankan oknum pejabat Pemkab Indramayu, Oc yang diduga selingkuh dengan istri orang lain. Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka terkait laporan Hendi, suami dari Dauna Namun, polisi tidak tidak bisa melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. “Kami siap memproses secara hukum siapa pun yang melakukan tindak pidana, meski pejabat sekalipun,” tegasnya. (dun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: