Investigasi Sabu Malaysia-Cirebon (Bag 6-Habis): KTP Kuningan Palsu Dibuat di Jakarta
Kartu tanda penduduk (KTP) Kabupaten Kuningan yang dipegang salah satu tersangka kasus 40 kg sabu-sabu, Muhammad Rizki, dipastikan palsu. KTP itu diduga dibuat di Jakarta. KEPASTIAN jika KTP itu palsu dikatakan Kepala Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, Uyat Saputra Rukbani SE. Dari pengecekan terhadap seluruh warganya, ternyata di desanya sama sekali tidak ada nama Muhammad Rizki yang sudah dewasa. Ada juga nama Muhammad Rizki, namun usianya masih anak-anak dan baru duduk di sekolah dasar (SD). Menurut Uyat, pasca penangkapan Muhammad Rizki oleh Mabes Polri dan diketahui memiliki KTP Kabupaten Kuningan serta beralamat di Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, dirinya kedatangan banyak orang. Mulai dari LSM, intel polisi, intel tentara, hingga pegawai dari pemerintah kabupaten. Bahkan warga desanya yang tinggal di berbagai kota langsung menelepon setelah kejadian itu ramai diberitakan media baik elektronik maupun cetak. Rata-rata mereka menanyakan kebenaran KTP yang dipegang tersangka. Sebab di KTP tersebut tertulis alamat lengkap tersangka yakni di Jalan Demang Sutisna, RT 09/06, Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana. “Kami tegaskan KTP yang dipegang oleh Muhammad Rizki itu palsu. Pemerintah Desa dan masyarakat Kaduagung sama sekali tidak pernah mengenal namanya Muhammad Rizki yang ditangkap polisi karena terlibat narkoba. Begitu juga alamat yang tertera di KTP, tidak ada di desa kami. Di KTP itu banyak sekali kejanggalannya. Antara lain nama jalan, dan RT dan RW. Juga nama kepala Badan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan, yang menandatangani KTP. Setelah kami cek, ternyata bukan nama kepala Badan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan baik yang dulu maupun sekarang menjabat,” tegas Uyat. Untuk soal nama jalan dan RT/RW saja, kata Uyat, di desanya tidak ada nama Jl Demang Sutisna. Kemudian di KTP Muhammad Rizki juga disebutkan jika dia tinggal di RT 09/06. “Mana mungkin dia tinggal di RT 09/06, sementara di desa kami RT hanya sampai 8, dan RW nya hanya empat. Itu menunjukkan tersangka ngibul. Selain itu, kami dan warga Kaduagung juga tidak mengenal wajah Muhammad Rizki yang terpampang di KTP-nya. Kalau dia warga kami, tentu akan dikenal oleh seluruh warga. Dengan bukti ini, berarti KTP yang dipegang tersangka itu palsu,” terang Uyat. Kejanggalan lain, sambung Uyat, adalah nama Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan yang menandatangan KTP tersebut. Di KTP Muhammad Rizki, tertulis nama Apepudin sementara kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan yaitu Drs H KMS Zulkifli MSi. “Pejabat sebelum Pak Zulikifli itu Pak Maman Hermansyah yang sekarang Asda I Setda Kuningan. Dari situ juga sudah terlihat kalau KTP Muhammad Rizki itu palsu,” beber dia. Uyat juga menjelaskan, kalau dia sudah melihat langsung bentuk KTP Muhammad Rizki setelah diberitahu petugas. Masa berlaku KTP yang dipegang tersangka itu sampai tahun 2020. “Nah berarti KTP itu dikeluarkan di tahun 2015, dan itu sudah KTP elektronik. Artinya bukan lagi konvesional. Karena menggunakan KTP elektronik, dia (tersngka, red) harus mengisi dengan biodata yang benar,” tandas dia. Melihat ciri-ciri yang ada di KTP Muhammad Rizki, Uyat menduga kartu identitas itu dikeluarkan di Jakarta. “Kemungkinan KTP itu dibuat di Jakarta. Kan ada nama Pademangan kemudian dihapus dan diketik ulang. Jadi sekali lagi, dari 2.251 jiwa penduduk Kaduagung baik yang tinggal di desa maupun di perantauan, sama sekali tidak ada namanya Muhammad Rizki yang sudah dewasa. Ada juga masih anak-anak. Saya juga sudah koordinasi dengan Pak Kadus yang membawahi RT dan RW tersebut, dan jawabannya juga sama, yakni tidak ada nama Muhammad Rizki,” sebut dia. Terpisah, Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan, Drs H KMS Zulkifli MSi kembali menegaskan, jika Muhammad Rizki bukan warga Kabupaten Kuningan yang tinggal di Jl Daeng Sutikna, Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana. Pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap database kependudukan. “Setelah saya cek, nama Muhammad Rizki tidak muncul dalam SIAK atau sistem informasi administrasi kependudukan. Ini perlu saya tegaskan agar pihak kepolisan mengetahui bahwa mereka itu sudah memalsukan tanda kependudukan,” sebut pejabat yang akrab dipanggil Zul tersebut. Dia menduga, pelaku menggunakan KTP palsu dengan cara KTP asli difotokopi lalu difotokopi kembali namun sebelumnya kolom foto ditempel foto Muhammad Rizki, barulah kemudian dicetak. Zul memastikan jika dengan sistem E-KTP, semua data ada di komputer sehingga orang tidak bisa berbohong. “Kami mengecek karena untuk mengetahui kebenaran saja, terlebih penggrebekan narkoba di komplek BCL itu menyita perhatian,” pungkasnya. (*/agus panther)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: