Terkendala Status Lahan, Penataan Plangon Terkatung-katung

Terkendala Status Lahan, Penataan Plangon Terkatung-katung

SUMBER - Penataan Objek Wisata Plangon masih terkatung-katung. Pasalnya, upaya Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk membuat kebun binatang mini di kawasan itu, terkendala dengan status tanah dan pengelolaan yang masih dimiliki Keraton Kanoman. Abidin, Juru Pelihara Plangon, menyebutkan pengelolaan Plangon saat ini dikelola bersama Keraton dan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Biaya tiket masuk Plangon sendiri masuk dalam retribusi Pemkab Cirebon. Ia mengatakan, Objek Wisata Plangon membutuhkan penataan. Pasalnya, dari sisi pengunjung, Objek Wisata Plangon semakin berkurang. Setiap bulan terdapat sekitar 200-300 pengunjung ke Objek Wisata Plangon. Mereka ada yang bertujuan untuk melihat pemandangan dan bermain dengan monyet-monyet. Adapula yang berziarah ke situs makam Pangeran Panjunan dan Pangeran Kejaksan. \"Tapi mayoritas pengunjung ke sini untuk melihat pemandangan alam,\" terangnya. Kepala Dinas Kebudayaan Parwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cirebon, H Hartono mengatakan, status tanah Objek Wisata Plangon dimiliki oleh Keraton Kanoman. Sehingga untuk membuat Kebun Binatang dibutuhkan penyerahan pengelolaan tersebut ke pemerintah daerah. Dia mengaku, saat ini sedang bernegosiasi dengan keraton untuk membuat rencana pembuatan kebun binatang mini. Adanya kebun binatang mini ini, sangat cocok lantaran di wilayah III Cirebon belum ada objek wisata kebun binatang. Di samping itu, lokasi Objek Wisata Plangon yang terdapat sekitar 200 ekor populasi kera sangat mendukung jika dibuat kebun binatang. Sebelumnya, Sekretaris Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cirebon, Made Casta MPd mengatakan, pihaknya saat ini masih menjajaki negosiasi kerjasama dengan Keraton Kanoman, berupa pengelolaan bersama. \"Itu kan lahan milik Keraton Kanoman. Saat ini sedang tahap negosiasi,\" ucapnya kepada Radar, kemarin. Menurutnya, langkah kerjasama bisa dilakukan dengan cara pengelolaan bersama antara pemerintah daerah dan Keraton Kanoman. Dijelaskan Made Casta, selama ini hampir semua objek wisata di Kabupaten Cirebon, bukan merupakan aset pemerintah. Sehingga dengan status lahan ini, pihaknya banyak terkendala untuk menata dan mengembangkan objek wisata di Kabupaten Cirebon. \"Saya rasa semua daerah juga memiliki kendala yang sama. Mereka kesulitan untuk mengembangkan pariwisata karena statusnya bukan milik pemerintah. Jadi, tidak hanya terjadi di Kabupaten Cirebon,\" jelasnya. Seperti halnya dengan objek wisata situs Astana Sunan Gunung Jati. Objek wisata yang paling banyak dikunjungi di Kabupaten Cirebon ini, lahannya merupakan aset keraton. Sedangkan untuk lahan parkirnya merupakan milik Korem 065 SGJ. Begitu juga dengan Banyu Panas Palimanan yang pengelolaannya bekerjasama dengan koperasi Indocement. Ada Situs Cikuya atau Kura Belawa, yang tanahnya merupakan aset desa. \"Jadi kendalanya di situ, hampir tidak ada objek wisata yang menjadi aset pemerintah, sehingga kita tidak bisa mengelolanya,\" jelasnya. Kalaupun mau mengelola, tahapnya harus sesuai dengan aturan. Karena dengan terbitnya UU Desa dan UU Pemerintah Daerah, maka penggunaan anggaran pemerintah daerah tidak bisa lagi diberikan kepada desa. Terkecuali, jika aset desa tersebut dihibahkan kepada pemerintah daerah. \"Setelah itu, baru kita bisa tata objek wisatanya, dengan melibatkan lintas sektor,\" jelasnya. Menurutnya, tugas Disbudparpora sendiri sebenarnya hanya untuk mempromosikan pariwisata. Sementara untuk infrastruktur dan fasilitas lain, itu melibatkan juga dinas terkait. \"Misalnya dari sisi penarangan, itu bisa dilakukan sama Dishub. Dari sisi jalan, sama Bina Marga. Kita tugasnya hanya punya konsep dan promosi supaya objek wisata menarik pengunjung,\" jelasnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: