Sidak, Temukan Data Baru, Rumah Sakit Tolak 168 Pasien BPJS

Sidak, Temukan Data Baru, Rumah Sakit Tolak 168 Pasien BPJS

KUNINGAN – Insiden yang menimpa warga Dukuhmaja Luragung akibat tidak dapat mendapatkan layanan dari kartu BPJS yang ia miliki, disikapi serius DPRD Kabupaten Kuningan. Bahkan, pada saat melakukan kunjungan ke RSU KMC Luragung, kemarin (4/4), ditemukan data baru, dalam satu bulan saja terdapat 168 pasien BPJS yang terpaksa ditolak berobat oleh pihak rumah sakit. Fenomena ini akibat BPJS Kuningan belum mengabulkan ajuan permohonan kerjasama dari RSU KMC. Tak heran jika Ketua DPRD Rana Suparman SSos sangat menyesalkannya. Dia merasa kasihan terhadap para peserta BPJS yang notabene masyarakat kecil. Mereka tidak bisa mendapatkan pelayanan dari rumah sakit terdekat hanya gara-gara belum ada jalinan kerjasama. “Angka 168 orang ini hanya dalam waktu 1 bulan. Mereka tidak bisa mendapatkan pelayanan sebagai peserta BPJS dari KMC Luragung gara-gara belum ada MoU dengan BPJS,” sebut Rana. Kedatangannya ke KMC Luragung, kata dia, dalam rangka menyelesaikan persoalan rakyat, khususnya peserta BPJS. Dalam kunjungan itu, sebetulnya dewan pun telah melayangkan surat ke pejabat BPJS. Namun dengan alasan ada agenda ke luar kota, tidak ada satu orang pun pejabat BPJS yang hadir. “Hanya gara-gara legalitas MoU saja masyarakat peserta BPJS jadi tidak bisa dirawat di sini (RSU KMC, red). Tidak ada konfirmasi lagi dari BPJS-nya. Ini gimana dong. Kami bisa mengadukan masalah ini ke pemerintah pusat,” ancamnya. Pengusulan kerjasama dari KMC Luragung, lanjut Rana, sudah dilakukan sejak pertengahan Januari lalu. Mestinya ada penjelasan aspek apa saja yang mesti dipertimbangkan apabila jalinan kerjasama tidak dapat dilakukan. “Aspek mendasarnya adalah warga. Masa ratusan peserta BPJS yang berhak mendapatkan pelayanan tidak bisa. Mereka itu warga kita. Kita harus berpihak pada mereka,” tegasnya. Dalam kesempatan itu, Rana mengaku tidak mau menyalahkan siapapun, baik RSU KMC maupun BPJS. Dia hanya meminta agar persoalan tersebut bisa segera dituntaskan. Dengan adanya pengajuan permohonan dari RSU KMC, itu mendandakan segala aspek telah disiapkan. “Jangan ditunda lagi dan harus selesai MoU nya, jangan main-main dengan rakyat. Karena dengan adanya pengajuan, berarti RSU KMC sudah siap. Didirikannya rumah sakit, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta, ya memang harus siap melayani pasien BPJS. Kalau tidak, ya bubarin saja rumah sakitnya,” tegas dia dengan nada marah. Sementara itu, Direktur RS KMC Luragung dr Syarif Hidayat MARS sempat memohon maaf kepada seluruh warga Kabupaten Kuningan khususnya bagi pasien BPJS yang tidak mendapat pelayanan kesehatan di RS KMC Luragung. “Mohon maaf, jika kami belum bisa memberikan pelayanan bagi peserta BPJS. Hal ini karena ada hal yang harus diselesaikan secara administrasi dengan pihak BPJS,” ucapnya. Dari manajemen RS KMC Luragung sendiri, lanjut Syarif, siap untuk memberikan pelayanan terhadap warga khususnya pasien peserta BPJS. Namun, selagi belum ada surat perjanjian dengan pihak BPJS Kuningan, maka pihak RSU KMC Luragung hanya bisa menerima pasien dengan pembayaran umum. “Kendalanya di mana, semuanya sudah clear dengan pihak BPJS. Cuma memang sampai saat ini kami RSU KMC Luragung masih menunggu rekomendasi dan juga perjanjian kerjasama dengan pihak BPJS, yang sampai saat ini belum kami dapatkan,” ungkapnya. Oleh sebab itu, pihaknya dengan berat hati tidak dapat menerima pasien peserta BPJS. Ini karena belum keluarnya MoU dari pihak BPJS Kuningan. (ded)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: