Ditinggal Sendirian, Fahri Hamzah Melawan

Ditinggal Sendirian, Fahri Hamzah Melawan

JAKARTA – Keputusan pemecatan Fahri Hamzah dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak secara otomatis menggesernya dari posisi wakil ketua DPR. Sehari setelah Fahri mengklarifikasi keputusan pemecatan itu, kemarin (5/4) kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mujahid A Latif, kuasa hukum Fahri menyatakan, pihaknya telah menyampaikan gugatan ke PN Jaksel. Dia ditunjuk Fahri sejak surat keputusan (SK) pemecatan itu muncul. “Tadi (kemarin, red) pukul 14.00 kami telah mendaftarkan gugatan dengan pasal perbuatan melanggar hukum,” kata Mujahid. Menurut dia, pihak yang digugat dinilai melanggar pasal 1365 KUH Perdata, yakni perbuatan melanggar hukum yang merugikan pihak lain. “Yang kami gugat adalah presiden partai (Sohibul Iman), ketua dan anggota Majelis Tahkim (Hidayat Nur Wahid), serta ketua BPDO (Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadi, red),” jelasnya. Tiga pihak itu dinilai memiliki peran dalam menghasilkan keputusan pemecatan kliennya. Mujahid mengungkapkan, dalam gugatannya, Fahri meminta PN Jaksel menyatakan SK Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 yang memberhentikannya sebagai anggota PKS tidak sah dan batal demi hukum. Dia yakin proses persidangan segera dimulai. “Seharusnya dalam dua minggu sudah ada panggilan sidang,” tuturnya. Secara terpisah, kuasa hukum DPP PKS Zainudin Paru menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. Menurut Paru, DPP PKS pernah menghadapi kasus gugatan yang sama. Ketika itu, anggota Dewan Syariah PKS Yusuf Supendi mengajukan gugatan terkait pemecatannya. “Dulu 2010 sampai 2011 ada gugatan sama persis. Gugatan itu dinyatakan tidak terbukti dan PKS dimenangkan,” jelasnya. Pengamat politik dari Indostrategi Pangi Syarwi Chaniago menilai Fahri sebagai sosok yang kontroversial dengan gaya bicara blak-blakan. Tidak heran, Fahri menjadi politikus PKS yang menonjol. Bahkan, saat Pemilu 2014, dia mampu meraih suara terbanyak di antara anggota Fraksi PKS lainnya. Yaitu, 125.083 suara di dapil Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurut Pangi, tidak ada alasan untuk mengubah gaya komunikasi Fahri. Dia membandingkannya dengan gaya komunikasi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang kurang lebih sama dengan Fahri. “Pemecatan Fahri menjadi sangat miris. Adakah hal-hal yang betul-betul prinsip dilabrak olehnya,” ujarnya. Dia yakin banyak partai yang menaruh minat untuk merekrut Fahri. “PKS memang partai kader, namun ketokohan Fahri selama ini membuktikan dirinya mampu dekat dengan berbagai pihak,” tuturnya. Kabar yang beredar, Partai Gerindra sudah siap menampung Fahri. “Saya tidak mau berandai-andai dulu. Biarlah Fahri memperjuangkan hak-haknya sampai tuntas,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon saat dikonfirmasi. ELITE PKS NTB MINTA LEGAWA Fahri benar-benar ditinggal sendirian. Tak ada satu pun kader PKS yang bersuara membelanya. Termasuk Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Nusa Tenggara Barat (NTB) Abdul Hadi. Padahal, saat Pemilu 2014 Fahri maju dari daerah pemilihan (dapil) NTB dan meraih suara tertinggi di sana. “Semua kader PKS NTB solid mengamankan keputusan DPP PKS terkait pemberhentian Fahri Hamzah,” tegas Hadi di Mataram kemarin. Menurut Hadi, pihaknya pernah dimintai masukan oleh majelis tahkim terkait rekam jejak Fahri di NTB. “Kami juga sudah memberikan masukan kepada Fahri, juga memfasilitasi islah. Tapi, ya (Fahri, red) tetap teguh dan belakangan ada sikap inkonsistensi Fahri,” lanjut wakil ketua DPRD NTB itu. (tan/bay/dynpri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: