Jelang Mutasi, Pejabat Mulai Merapat Minta Posisi
KEJAKSAN – Demi memuluskan karir, beberapa pegawai negeri sipil (PNS) mulai merapat ke Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH. Mereka mengutarakan keinginan mendapatkan promosi jabatan sesuai keinginan. Walikota pun mengakui didatangi beberapa PNS. Kendati demikian, dirinya tidak akan terpengaruh dan berupaya objektif dalam melakukan mutasi. “Kalau datang minta jabatan, silakan sampaikan ke saya prestasinya apa dan pencapaiannya bagaimana. Saya jadikan pertimbangan,” ujar Azis, kepada Radar, Selasa (5/4). PNS yang datang untuk minta jabatan, kata dia, jauh lebih baik daripada kasak-kusuk melalui oknum tertentu yang bisa jadi memanfaatkan mutasi untuk cari uang. Sebab, ada indikasi mengarah ke situ. Tawaran tersebut terkadang membuat beberapa PNS tergiur. Gelaran mutasi sendiri sepertinya akan dilakukan secepatnya. Walikota kabarnya sudah koordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BK-Diklat). Termasuk, untuk mengetahui nama-nama yang akan diusulkan untuk jabatan promosi dan rotasi. Untuk kepastian pelaksanaan mutasi sendiri, Azis memberi tanda usai pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia khawatir, saat pemeriksaan dilakukan banyak pejabat yang sudah bertukar posisi dan menjadi kendala dalam melakukan klarifikasi. Setelah BPK selesai menjalankan tugasnya, Azis akan memutuskan waktu pelaksanaan mutasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mutasi pejabat struktural eselon IV dan III akan berlangsung pertengahan April 2016. Untuk pejabat yang pensiun dibatasi sampai 1 April 2016. Artinya, jumlah kursi kosong yang diperebutkan sampai posisi 1 April tersebut. Ada 13 kursi struktural yang belum terisi. Terdiri dari 9 kursi untuk eselon IVa, 2 kursi eselon IVb dan 2 kursi kosong eselon IIIb. Dari ratusan nama yang terjaring, sudah disampaikan kepada tim penilai mutasi. Terpisah, Kepala Bidang Mutasi BK-Diklat, Dudung Saefudin SAP mengatakan, ada 371 pejabat eselon IVa yang telah diseleksi untuk menduduki jabatan promosi eselon IIIb. Secara perlahan, jumlah calon pejabat promosi semakin menyusut hingga akhirnya tersisa tiga orang untuk satu kursi. Salah satunya harus dipilih oleh walikota. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural menyebutkan, untuk promosi eselon IIIb, menjadi syarat mutlak harus sudah menduduki eselon IVa selama dua tahun. “Itu harus dipenuhi,” tukasnya. Syarat lainnya, lanjut Dudung, pangkat golongan ruang terendah IIId sampai IVa. Tim penilai dan sekretariat akan melakukan penyisihan berdasarkan beberapa hal. Diantaranya kinerja, diklatpim dan telah diusulkan kepala SKPD masing-masing. Penilaian tersebut menggunakan sistem skoring nilai. Calon pejabat promosi dengan nilai tinggi bisa masuk seleksi berikutnya. Bagi yang nilai rendah otomatis tidak lolos. Begitu seterusnya sampai ditentukan tiga nama untuk satu kursi. Tiga nama tersebut diajukan ke walikota untuk dipilih salah satunya. “Harus memilih tiga nama yang ada. Itu hak prerogatif walikota,” ucapnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: