Bikin SIM Bisa Kolektif, Tapi Harga Tetap Perorangan

Bikin SIM  Bisa Kolektif, Tapi Harga Tetap Perorangan

KUNINGAN - Satlantas Polres Kuningan membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM) A maupun C. Caranya, pembuatan SIM bisa dilakukan secara kolektif namun tetap harus mengikuti prosedur yang sudak ditetapkan. Seperti ikut tes tertulis, memiliki KTP, dan usia sudah 17 tahun. Biaya pembuatan SIM juga sama seperti ketika membuat SIM perorangan. Namun pihak kepolisian sedikit memberikan kemudahan ketika pembuatan SIM dilakukan secara koletif. Salah satu firma swasta yang memanfaatkan layanan pembuatan SIM kolektif yakni Toserba Fajar. Swalayan yang berpusat di Jalaksana itu mengirimkan puluhan pegawainya untuk membuat SIM di Polres Kuningan. Ditemani anggota Polsek Jalaksana, Jefta Borang, karyawan Fajar Toserba mengikuti prosedur yang berlaku. Mereka membuat surat keterangan dokter dari klinik yang ditunjuk kepolisian, kemudian membuat surat sidik jari di ruang identifikasi Satreskrim. Setelah itu baru mengajukan berkas ke ruang pendaftaran pembuatan SIM di loket sebuah bank pemerintah. Kepada Radar, Jefta Borang menerangkan kalau pembuatan SIM kolektif ini atas permintaan dari para pegawai Fajar Toserba itu sendiri. Pihaknya hanya membantu dalam proses penyiapan persyaratan yang dibutuhkan ketika membuat SIM. “Kebetulan owner Fajar mendukung pegawainya membuat SIM kolektif. Ini juga untuk tertib lalu lintas di jalan. Apalagi banyak dari pegawai Fajar yang menggunakan motor. Dengan memiliki SIM, tentu mereka akan merasa tenang ketika membawa kendaraan di jalan raya,” kata Jefta. Proses pembuatan SIM kolektif, sambung dia, juga sama seperti membuat SIM perorangan. Setiap pemohon diwajibkan memeriksakan kesehatannya di klinik kepolisian, kemudian membuat sidik jari, serta mengisi formulir pendaftaran. Selanjutnya mengikuti tes tertulis yang digelar kepolisian. “Bedanya hanya jumlah orang yang mengajukan permohonannya. Kolektif itu lebih dari satu orang. Seperti dari Fajar Toserba ini. Kebetulan mereka liburnya barengan sehingga dimanfaatkan untuk membuat SIM,” ujarnya. Sementara, Kasatlantas AKP Subana melalui Baur SIM Aiptu Sunarto mengatakan, masyarakat juga bisa membuat SIM secara kolektif. Namun meski kolektif, tetap saja harus mengikuti prosedur yang berlaku. “Biasanya kalau bikin SIM kolektif itu paling sedikit 20 orang. Jadi, masyarakat di sebuah desa juga bisa bersama-sama membuat SIM kolektif dengan panduan dari polsek setempat. Nanti petugas polsek yang akan menerangkan apa saja persyaratan yang dibutuhkan ketika membuat SIM. Sebelumnya juga ratusan pelajar sudah membuat SIM. Bagi kami, pelayanan prima kepada masyarakat menjadi tujuan,” sebut Sunarto. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: