Eks Aparat Desa Luwungkencana Menunggu Putusan

Eks Aparat Desa Luwungkencana Menunggu Putusan

CIREBON - Lima aparat Desa Luwungkencana, Kec Susukan, Kab Cirebon masih belum terima diberhentika oleh kuwu yang baru dari pekerjaanya. Karena itu kelimanya sudah mengirimkan gugatan  ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Bandung.

Adapun nama dari kelima aparat desa yang dipecat yakni Riyadi (41) kaur keuangan, Salim (43) kepala dusun 6, Maksudi (48) kepala urusan pemerintahan, Sakir (46) trantib desa, dan Sugandi (43) kepala dusun 2. Kelimanya kini digantikan oleh orang-orang pilihannya kuwu.

Sugandi (43) mantan aparat desa yang menggugat mengatakan, awalnya dia dan aparat desa yang lain dipanggil menghadap kepala desa dan ternyata diminta untuk mengundurkan diri. Tapi saat itu dia dan kawan-kawannya menolak karena masih sanggup untuk bekerja. \"Namun akhirnya kami dipecat\" katanya.

Menurut Sugandi, sidang di PTUN malah sedang berlangsung, namun kuwu tidak menghadiri persidangan. \"Belum ada putusan,\" kata Sugandi. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: