Bappeda Kab Cirebon Bilang Perda Larangan Rokok Terobosan Baru
SUMBER - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Cirebon akan mengajukan Raperda inisiatif eksekutif tentang larangan merokok di tempat umum. Saat ini imbauan larangan merokok di tempat umum sudah diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon. Kabid Sosial Budaya Bappeda Kabupaten Cirebon Agung Gumilang kepada Radar Cirebon menuturkan, pihaknya akan melakukan terobosan yang terbilang baru dan berbeda dengan daerah yang lain. “Kami ingin PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, red) di Kabupaten Cirebon ini dilakukan, salah satunya itu tentang larangan merekok di tempat umum. Inikan mungkin baru karena jarang ada juga daerah lain ada peraturan ini,” ujar Agung. Menurut Agung, saat ini Pemkab Kabupaten Cirebon baru sekedar melakukan imbauan saja untuk tidak merokok di tempat umum. “Sekarang ini sudah ada imbauan dari dinkes untuk tidak merokok di tempat umum. Dan imbauan ini sudah mulai disebarkan ke beberapa OPD se-Kabupaten Cirebon,” ucapnya. Ke depan, Agung berharap, ketika Perda larangan merokok di tempat umum sudah disahkan, maka setiap kantor maupun tempat-tempat lainnya di Kabupaten Cirebon akan menyediakan tempat khusus untuk merokok. “Kalau sudah disahkan, maka akan ada larangan warga untuk merokok ditempat umum, baik di perkantoran pemerintah maupun swasta, taman kota, mal, kawasan pendidikan, dan sebagainya,” terangnya. Ditambahkan Agung, kebiasaan merokok ini harus bisa ditekan seminimal mungkin untuk PHBS. “PHBS ini harus dilakukan demi untuk mewujudkan Kabupaten Cirebon sehat sesuai dengan RPJMD Kabupaten Cirebon. Sehingga untuk mewujudkan Kabupaten Cirebon sehat ini tentunya harus stop merokok di tempat umum,” pungkas dia. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Hj Yuningsih MM kepada Radar Cirebon mengaku sangat memandang perlu adanya perda tentang larangan merokok di tempat umum. “Memang untuk mewujudkan Kabupaten Cirebon sehat sebagai RPMJD Kabupaten Cirebon tentu harus dilakukannya PHBS yang salah satunya adalah larangan merokok di tempat umum,” tegasnya. Menurut Yuningsih, pihaknya akan menunggu Raperda Inisiatif Eksekutif Larangan Rokok tersebut. “Kalau nggak salah larangan merokok di tempat umum juga sudah mulai mencuat sejak tahun 2011 lalu. Makanya silahkan jika eksekutif ingin mengajukan raperda inisiatif ini,” ungkapnya. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: