Satpol PP Awasi Tempat Kos di Losarang
LOSARANG - Tempat penginapan seperti hotel, kos-kosan dan rumah kontrakan mendapat pengawasan serius Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Losarang. Langkah itu dilakukan mengantisipasi adanya oknum warga yang menjadikannya sebagai tempat berbuat asusila. Sebelumnya, pihak Satpol PP bersama unsur Muspika Losarang telah menggelar sosialisasi larangan penjualan minuman keras (miras), prostitusi dan penegakkan Perda ketertiban umum kepada mereka. Sedikitnya 60 pengelola tempat hiburan, rumah inap, hotel dan pemilik warem dihadirkan dalam acara itu. Termasuk beberapa warga pemilik warung atau toko yang sebelumnya terkena razia miras. Dalam kesempatan itu, Kasi Trantib Kecamatan Losarang Jamudin SE memberikan arahan agar pihak pengelola tempat penginapan hanya membolehkan pasangan suami istri resmi menginap dalam satu kamar. Pegelola wajib meminta bukti resmi bahwa pasangan yang akan menginap tersebut merupakan suami istri yang sah. “Kalau ternyata masih ada penginapan yang digunakan oleh pasangan mesum, maka akan kita lakukan razia terbuka dan akan ada tindakan tegas. Pengelola penginapan juga dilarang mengadakan prostitusi terselubung, perdagangan miras apalagi untuk lokasi pesta narkoba,” tegas dia. Menurut Jamudin, dengan adanya razia secara terbuka, maka hal itu akan memperburuk image atau citra tempat penginapan tersebut di tengah masyarakat. Langkah shock therapy semacam ini dinilai bakal efektif. Selain kepada pengelola hotel, pihaknya juga mengajak aparat desa mengaktifkan pengawasan kos-kosan serta rumah kontrakan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan tempat itu. (kho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: