Pelajar Majalengka Umumnya Tidak Pakai Helm

Pelajar Majalengka Umumnya Tidak Pakai Helm

MAJALENGKA – Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Iim Abdurahnim menuturkan, kebanyakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat didominasi pengendara yang tidak memakai helm. Hal itu terungkap saat menggelar penertiban lalu lintas sepekan ini. Jika dihitung para pelanggar yang tidak memakai helm bisa mencapai ratusan setiap bulan. Padahal sudah jelas ketika tidak memakai helm selain membahayakan saat berkendara, juga ada aturan dan sanksinya. Pemakaian helm saat berkendara diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan. Sanksi bagi pelanggar aturan ini pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 seusi pasal 291. “Selain itu sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI,” jelasnya. Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Majalengka agar senantiasa menaati aturan lalu lintas yang telah dibuat. “Korban meninggal dalam kasus kecelakaan sepeda motor kebanyakan pengendara yang tidak memakai helm. Oleh karena itu saya berharap dalam berkendara selain membawa surat-surat seperti STNK dan SIM, pengendara juga harus senantiasa memakai helm,” pungkasnya. Iim berharap masyarakat tidak hanya taat ketika polisi menggelar operasi simpatik saja. Namun kesadaran masyarakat harus dibangun setiap hari, dengan dasar menaati undang-undang dan juga demi keselamatan pribadi. Polisi menurutnya hanya menjalankan undang-undang, dan berharap masyarakat terbiasa sadar menjalankan undang-undang tersebut. “Kami tidak ingin masyarakat hanya sadar ketika kami menggelar razia, ini semua bukan buat kami tapi buat masyarakat juga,” pungkasnya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: