Warga Jangga Ancam Usir Pedagang Miras dari Desa
LOSARANG – Jengah dengan masih maraknya peredaran minuman keras (miras), penduduk di Desa Jangga, Kecamatan Losarang menerapkan sanksi sosial. Mereka mengancam akan mengusir oknum warga penjual miras dari Desa Jangga. Ancaman inipun telah memakan korban. Seorang oknum warga diminta angkat kaki dari Desa Jangga setelah terbukti menjual miras jenis tuak hingga akhirnya digrebek pihak kepolisian serta Satpol PP Kecamatan Losarang. Oleh warga setempat, oknum warga pendatang itu lantas di sidang di kantor Desa Jangga untuk kemudian membuat surat pernyataan. Salah satu poinnya, jika kembali menjual miras maka bersedia keluar dari Desa Jangga. “Korbannya baru satu. Ini sanksi sosial, kalau masih bandel jualan miras maka diusir dari desa kami,” tegas ketua BPD Desa Jangga, H Komarudin kepada Radar, Selasa (12/4). Sanksi sosial ini diterapkan menyusul masih maraknya peredaran miras meski telah berkali-kali dirazia oleh petugas berwenang. Ironisnya, pelaku penjualnya adalah warga pendatang dari luar daerah. Mereka menjadikan Desa Jangga sebagai tempat penyimpanan sebelum akhirnya didistribusikan ke sejumlah daerah di Kabupaten Indramayu, Majalengka, Subang maupun Cirebon. Parahnya, tempat penyimpanan miras itu berada tidak jauh dari kantor pemerintahan, gedung sekolah dan masjid. “Inikan sudah keterlaluan. Menjadikan desa kami tempat distribusi miras dan lokasi gudangnya dekat sekolahan, kantor dan tempat ibadah. Bagaimana masyarakat di sini tidak bergejolak?” ucap Komarudin. Sementara Kasi Trantib Kecamatan Losarang, Jamudin SE membenarkan hal tersebut. Pihaknya bersama petugas dari Polsek Losarang telah menggerebek tempat penjual miras dan menyita 18 jeriken tuak. “Itu bukan hanya penjual miras, melainkan juga gudangnya,” ungkap dia. Selain tuak, Satpol PP juga telah menyita sebanyak 108 botol miras berbagai jenis dari lokasi lainnya. (kho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: