Kuningan Miliki 25 Situs Cagar Budaya, Tapi Ada yang Bikin Pusing

Kuningan Miliki 25 Situs Cagar Budaya, Tapi Ada yang Bikin Pusing

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Serang sejak setahun lalu sudah mengeluarkan surat keputusan bernomor 456/CB4/LL/2015 yang berisi daftar inventaris cagar budaya di Kabupaten Kuningan. Berdasarkan surat tersebut, pemerintah pusat sudah menetapkan 25 cagar budaya yang perlu dijaga kelestarian dan keasliannya. Ke 25 cagar budaya tersebut tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Kuningan. Laporan: Agus Panther, Kuningan KEPALA Balai Pelestarian Cagar Budaya Serang Ir Yoesoef Boedi Ariyanto saat itu mengatakan, cagar budaya yang sudah diinventaris oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Serang merupakan kekayaan budaya bangsa yang bisa digunakan untuk ilmu pengetahuan, dan penelitian. Karena itu, cagar budaya ini harus dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk kemakmuran rakyat. Dalam penentuan status cagar budaya, ada aturan yang menjadi payung atau dasar hukumnya. Antara lain UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelestarian Cagar Budaya. “Kemudian juga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 28 Tahun 2013 tentang rincian tugas Balai Pelestarian Cagar Budaya,” katanya dalam surat keputusan tersebut. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Kuningan Drs Teddy Suminar MSi membenarkan jika ada 25 situs yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Karena sudah masuk cagar budaya, maka setiap orang dilarang untuk melakukan pelestarian tanpa didasarkan pada hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis, akademis, dan administratif. “Dilarang mengalihkan cagar budaya tanpa izin, menghalang-halangi atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya, merusak, mencuri, memindahkan, mengubah, mendokumentasikan tanpa izin,” tegas dia. Menurut Teddy, dari 25 situs yang ditetapkan sebagai cagar budaya, ada di antaranya yang bangunan peninggalan kolonial atau Belanda. Bangunan kolonial itu adalah Gedung Naskah Linggarjati, Gedung Syahrir di Linggarjati, Paseban Tri Panca Tunggal di Cigugur, dan Makam Van Beeck yang berada di Cigugur. Bangunan lainnya yakni Kantor Polisi Militer Kuningan dan Graha Wangi di Jalan Veteran Kota Kuningan. Pabrik West Javansche Bontwever’s di Jalan Raya Cilimus, rumah tinggal nomor 163 di Desa Linggarjati, Penginapan Manis serta rumah tinggal nomor 90 di Maniskidul, Kecamatan Jalaksana juga termasuk dalam cagar budaya yang harus dijaga kelestariannya. “Bangunan-bangunan ini peninggalan masa penjajahan Belanda. Tidak ada seorang yang boleh merusak, mengubah dan memindahkan benda-benda cagar budaya yang dilindungi ini,” tandas mantan staf ahli bupati tersebut. Hanya saja yang membuatnya pusing, sambung dia, bangunan peninggalan Belanda itu ada yang dimiliki oleh perseorangan. Seperti penginapan Manis dan rumah tinggal nomor 9 yang berada di Desa Maniskidul. “Jika nantinya diubah oleh pemiliknya, pemerintah tidak berhak melarangnya karena bangunan itu milik pribadi, bukan kepunyaan pemerintah. Agar tetap keasliannya terjaga, sebaiknya pemerintah membeli kedua bangunan peninggalan Belanda itu agar tidak berubah bentuknya. Namun kendalanya, anggaran untuk membeli kedua bangunan itu memerlukan dana yang besar,” sebut dia. Situs lainnya yakni Balong kramat Darmaloka sendiri diketahui peninggalan masa lalu dan kerap dikunjungi peziaran dari berbagai daerah. Balong ini berjarak sekitar 1 km dari objek wisata Waduk Darma ke arah barat di ketinggian sekitar 700 meter di atas permukaan laut (mdpl). Di objek wisata yang berada di kaki Gunung Ciremai ini seluas 3 hektare tersebut terdapat lima kolam yang dikeramatkan oleh masyarakat setempat dan dikelilingi oleh pepohonan tropis yang menjulang tinggi dan memiliki udara pegunungan yang sejuk. \"Syeh Rama Haji Irengan bersama beberapa sahabat ulama lain membangun beberapa kolam di Kabupaten Kuningan, yang kesemuanya berhasil tercipta hanya dalam kurun waktu satu malam. Pembangunan kolam-kolam tersebut awalnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan air bersih untuk masyarakat sekitar,\" cerita pengelola Objek Wisata Damaloka, Odik Sondikar. (*)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: