Warga yang Keluyuran Tidak Bawa KTP, Didenda Rp50 Ribu

Warga yang Keluyuran Tidak Bawa KTP, Didenda Rp50 Ribu

PEKALIPAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mulai melaksanakan operasi yustisi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El). Operasi yang dilaksanakan di Jl Pulasaren ini, menjaring banyak warga yang tidak memiliki KTP-El “Ada yang cuma punya KTP SIAK yang sudah tidak berlaku. Malah ada pegawai BUMN juga terjaring, karena tidak punya KTP. Jadi kita sidang di tempat,” ujar Kepala Bidang Perencanaan Kependudukan,  Oma Rustama, kepada Radar, Kamis (14/4). Saat sidang di tempat tidak sedikit dari pelanggar langsung membayar denda yang sudah diputuskan oleh majelis hakim. Diharapkan, dengan operasi ini ujuan dari operasi ini masyarakat menyadari pentingnya selalu membawa KTP-El. Ini sesuai dengan UU 24/2013. Dan regulasi itu sudah diikuti peraturan daerah. Bila tidak mampu menunjukkan KTP-El dalam perda terancam denda sebesar Rp50 ribu. “Sasarannya bukan hanya warga kota, tapi warga luar kota yang tidak bisa menunjukkan KTP-El. Khusus warga kota kita akan cek apakah sudah pernah mengikuti perekaman atau belum,” bebernya. Dari hasil operasi yustisi terjaring 112 pelanggar. Dari jumlah tersebut, pelanggar yang langsung bayar ditempat sebanyak 107 orang, sisanya yang belum bayar sebanyak 5 orang. Mereka yang melanggar didenda sebesar Rp25 ribu. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: