Tak Semua Hari Besar Jadi Libur Nasional

Tak Semua Hari Besar Jadi Libur Nasional

JAKARTA –  Warga yang punya kegiatan khusus atau trip panjang tahun depan bisa mulai menyusun rencana. Pemerintah kemarin telah menetapkan hari libur dan cuti bersama 2017. Ada 19 hari libur dan cuti bersama. Lebih pendek dari tahun ini yang 21 hari. Penetapan itu dilakukan setelah ada kata sepakat dari tiga instansi, yakni Kementerian Tenaga Kerja (Menaker), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Pembahasan difasilitasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). “Alhamdulillah, sudah disepakati draft surat keputusan bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 oleh ketiga menteri,” tutur Menko PMK Puan Maharani saat acara penandatangan SKB libur nasional dan cuti bersama di kantornya kemarin (14/4). Puan menuturkan, cuti merupakan hak bagi pegawai yang harus dihargai dan dihormati. Dengan demikian, demi kepentingan bersama perlu diatur pemerintah. Pada tahun 2017, ada 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama. Politikus PDIP itu menambahkan, jumlah hari cuti bersama otomatis mengurangi jumlah cuti tahunan. Sesuai aturan yang berlaku, cuti tahunan diberikan sebanyak 12 hari dalam satu tahun. Ditemui dalam kesempatan sama, MenPANRB Yuddy Chrisnandi membeberkan beberapa alasan pemangkasan jumlah libur dan cuti bersama. Menurut dia, sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, jumlah libur harus efektif. Dengan demikian, produktivitas aparatur negara tidak menurun. Yuddy menambahkan, tidak semua hari monumental dijadikan tanggal merah. Misalnya, Hari Santri Nasional. “Sebab bila demikian, maka hari libur di Indonesia bisa lebih dari satu bulan. Ada banyak peringatan hari monumental soalnya,” kelakarnya. Dia pun berharap agar libur yang telah ditetapkan bisa dimanfaatkan dengan baik. Dengan demikian, bisa meningkatkan kinerja para aparatur dan pegawai saat kembali bekerja. (mia/sof)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: