Operasi Bersinar Berhasil Gulung 5.519 Tersangka

Operasi Bersinar Berhasil Gulung 5.519 Tersangka

JAKARTA – Aparat gabungan mengadakan operasi besar-besaran memberantas peredaran narkoba. Dalam operasi bertajuk berantas sindikat narkoba (Bersinar) tersebut, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Ditjen Bea Cukai mengungkap sedikitnya 4.170 kasus narkoba. Jumlah tersangkanya juga mencapai angka yang fantastis, yakni 5.519 orang. Di tengah keberhasilan pemberantasan narkotika itu, overkapasitas penjara kian menjadi peringatan. Kasus penyelundupan narkotika yang paling baru diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri. Jumlah narkoba yang diamankan adalah sabu seberat 14,1 kg. Dari jumlah itu, 12,1 kg berasal dari jaringan narkoba Taiwan dengan dua tersangka yang diamankan yakni Lie Chun Wei dan Siao Zheng Long. Aparat juga menemukan fakta menarik bahwa jaringan Taiwan ternyata terhubung dengan jaringan Nigeria. Akhirnya, ditangkaplah Nwaeze Mbamaeze Benjamin yang kedapatan membawa sabu 2 kg. Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadir Tipid Narkoba) Bareskrim Polri Kombes Nugroho Aji Wijayanto mengatakan, belasan kilogram sabu ini dikirim melalui jalur laut dan udara. “Mereka memakai perusahaan ekspedisi untuk mengirimnya,” terangnya, kemarin (18/4). Sementara Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, pengungkapan kasus kali ini merupakan bagian dari operasi Bersinar yang dilaksanakan sejak 21 Maret hingga 21 April. “Operasi bersinar ini benar-benar efektif dalam mengungkap jaringan narkotika,” terangnya. Sesuai data Polri, ada 4.170 kasus narkoba yang tersangkanya mencapai 5.519 orang. Ribuan tersangka itu terdiri dari pengecer sebanyak 3.153 orang, pemakai mencapai 1.658 orang, bandar sekitar 682 orang, pemodal mencapai 12 orang, dan pengadar ganja mencapai 13 orang. “Ini wujud dari upaya pemberantasan narkotika,” paparnya. Menurut dia, jumlah kasus dan tersangka itu bisa jadi terus bertambah. Sebab, kasus narkoba tersebut terus diusut petugas. “Kasus narkotika itu berbeda dengan kasus lain, kami terus mencari, makanya akan terus diungkap,” paparnya. Namun, keberhasilan Operasi Bersinar ini juga akan memberikan dampak lainnya. Dengan adanya 5 ribu lebih orang ditangkap, maka penjara akan kembali disesaki penghuni baru. Over kapasitas penjara akan kian tidak terkendali. Menanggapi itu, Kabareskrim Komjen Anang Iskandar menjelaskan, solusi utama dalam mencegah penjara terjadi overkapasitas adalah dengan menjalankan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Terutama pasal 54 yang menjamin pecandu dan penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial,” terangnya. (idr/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: