Lapas Majalengka Musnahkan 280 HP
MAJALENGKA-Demi menegakkan peraturan Menkumham No.6 Tahun 2013, tentang tata tertib lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, Lapas Kelas IIB Majalengka memusnahkan barang bukti berupa ratusan unit Handphone (HP). Barang yang diharamkan berada di lapas tersebut didapatkan pada razia yang rutin dilakukan. Di halaman dalam rutan dan disaksikan petugas serta sejumlah napi HP tersebut musnah dalam hitungan menit
Kalapas Majalengka Mulyadi BCIP SH MSi mengatakan, jumlah HP yang dimusnahkan dengan cara dibakar sebanyak 280 unit dari berbagai jenis dan merk. Pada pasal 4 Permenkumham No.6 menyebutkan setiap narapidana atau tahanan dilarang memiliki, membawa dan menggunakan alat elektronik salah satunya telepon genggam.
\"Selain HP, kita juga memusnahkan aksesorisnya seperti charger dan kabel lainnya. Ada juga beberapa alat makan maupun alat masak yang dimungkinkan dimodifikasi menjadi senjata tajam. Kita lakukan tindakan preventif, dari pada nanti terjadi sesuatu yang membahayakan para warga binaan maupun petugas lapas sendiri,\" terang Mulyadi kepada Radar, Rabu siang (20/4).
Dia menegaskan tidak akan segan-segan menindak napi yang kedapatan lagi memiliki HP apalagi narkoba. Pihaknya akan menyerahkan ke kepolisian, dengan begitu napi yang melanggar akan bertambah hukumannya bila terbukti.
Kondisi lapas saat ini, lanjutnya, dihuni oleh 231 napi maupun tahanan titipan. Dengan rincian rinciannya 1 orang napi teroris, 2 orang kasus korupsi dan sisanya 228 terkait pidana umum biasa. Dari jumlah itu yang untuk tahanan titipan yang belum mempunyai keputusan tetap dari pengadilan yakni Polres Majalengka sebanyak 29 orang, kejaksaan 23 (1 wanita) dan pengadilan 18 orang.
Sementara Kahumas Lapas Rohendi SH menambahkan, pemusnahan barang bukti hasil razia ini akan dilaporkan ke kanwil. Sebagai tindaklanjutnya, pihak lapas akan lebih memperketat pengawasan internal, napi dan para pengunjung dengan pemeriksaan berlapis.
\"Secara umum kebutuhan untuk napi semuanya sudah terpenuhi, seperti makan, hak dijenguk maupun untuk berkomunikasi telah disediakan pihak lapas. Hamnya saja yang masih menjadi problem adalah untuk anggaran kesehatan, kita hanya diberi Rp10 juta pertahun untuk napi 200 orang lebih. Bila memungkinkan hak napi juga bisa memiliki kartu BPJS kesehatan seperti warga pada umumnya,\" tutupnya.(gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: