Komisi IV DPR RI ke Cirebon Lihat Dampak Kebijakan Susi
CIREBON - Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Perlindungan Nelayan dan Pencemaran Laut di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kejawanan Kota Cirebon, Rabu (20/4). Dalam kunker tersebut, ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo menyampaikan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 1 dan 2 Tahun 2015 yang melarang penggunaan jaring cantrang, pukat hela, dan pukat karik untuk menangkap ikan dianggap sangat menyengsarakan para nelayan. Menurut Edhy, kehadiran Komisi IV DPR RI beserta rombongan ke Cirebon untuk melakukan kunjungan spesifik yakni melihat bagaimana efek dari penerapan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikatan kepada nelayan khususnya para nelayan tradisional. Terbukti, kunjungan kali ini para nelayan dengan sigap menolak dan meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang. “Saya sebagai pimpinan komisi IV mengapresiasi upaya menteri Susi untuk mencegah pencurian ikan khususnya oleh asing, tapi di sisi lain kebijakan itu justru menambah kesengsaraan para nelayan,” ungkapnya. Komisi IV DPR RI akan meminta Menteri Kelautan dan Perikanan beserta jajaran kementerian agar menunda penerapan dan mengkaji ulang kepmen tersebut, hingga dilakukan sosialisai terkait penerapan Permen tersebut di masyarakat. Komisi IV meminta agar PP Nomor 75 dan Permen Nomor 1 dan 2 Tahun 2015 untuk dikaji ulang. “Padahal alat tangkap tradisional yang sudah puluhan tahun mereka gunakan itu bagian dari kearifan lokal masing-masing daerah. Akibat pelarangan serta penangkapan, banyak nelayan yang menganggur. Kalau misalkan jaring cantrang dilarang, cantrang yang bagaimana? Karena kata nelayan cantrang yang dimilikinya aman dan tidak merusak ekosistem laut,” paparnya. Kebijakan-kebijakan tersebut menurutnya sangat baik untuk dilakukan demi kelautan dan perikanan Indonesia jangka panjang. Namun untuk saat ini, stakeholder perikanan masih belum mampu mengikuti kebijakan-kebijakan tersebut sehingga banyak yang rugi. “Seharusnya Kementerian Kelautan Perikanan memikirkan langkah-langkah pencegahan kerugian mereka tersebut,” terangnya. Hal senada diungkapkan Ketua Panja Pemberdayaan Perlindungan Nelayan, DR Ir HE Herman Khaeron MSi. Hero –sapaan herman Khaeron- mengakui aduan kali ini sama dengan satu-dua tahun lalu. Sangat banyak temuan di lapangan yang menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak pro nelayan kecil. “Sebetulnya Permen itu bagus, tapi sulit diterapkan kepada nelayan kecil karena terbentur finansial. Harusnya jika memang aturannya untuk kebaikan, maka harus ada program dan kebijakan lain yang dapat menggantikan alat tangkap tersebut. Dalam hal ini kami tetap mengawal aspirasi masyarakat dan nelayan kecil, Permen tersebut harus direvisi,” pungkas Hero yang juga wakil ketua Komisi IV DPR RI itu. (via)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: