Ikuti Ritme Bos-nya, Staf Kemenag Dituntut Lebih Fresh  

Ikuti Ritme Bos-nya, Staf Kemenag Dituntut Lebih Fresh  

MAJALENGKA - Kinerja Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka DR H Cece Hidayat MSi dalam membawa gerbong Kemenag begitu energik dan penuh semangat. Hal itu membuat para pegawai di lingkungan Kemenag harus ikut meningkatkan kinerja dan mengikuti irama kerja kepala Kemenag. “Kinerja pak kepala Kemenag sangat cepat sehingga kita juga harus ikut mengikuti ritme kerjanya yang enerjik, dan dituntut untuk lebih siap dan fresh,” ujar staf humas Kemenag Kabupaten Majalengka, Endang Mukmin. Menurut Endang, ada dua orang staf humas Kemenag yang selalu mengikuti agenda kegiatan orang nomor satu di Kemenag Kabupaten Majalengka tersebut. Diakui Endang, kegiatan Kepala Kemenag yang padat setiap harinya menuntut para pegawai di lingkungan Kemenag selalu siap. Salah satu program yang sedang diintensifkan oleh kepala Kemenag adalah sosialisasi melangsungkan akad nikah di KUA. Hal itu sesuai PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PP Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenag. Peraturan tersebut mengatur tarif biaya pernikahan gratis jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun dikenakan biaya Rp600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja. Hal itu diungkapkan Kepala Kemenag DR H Cece Hidayat MSi. Menurutnya, tidak ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh calon pengantin di luar yang sudah ditentukan oleh peraturan tersebut. Pungutan biaya di luar yang sudah ditentukan bisa dimasukan dalam kategori gratifikasi dan itu sangat dihindari. “Untuk memberikan pemahaman dan memastikan tidak ada lagi pungutan biaya (gratifikasi) di luar ketentuan. Pertama, calon pengantin mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan. Di kelurahan calon pengantin mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) untuk diserahkan ke KUA/kecamatan,” ujar Cece. Jika pernikahan dilakukan di luar kecamatan setempat, maka calon pengantin mendatangi KUA setempat untuk mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat akad nikah. Bila waktu pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk mengurus surat dispensasi nikah. “Selanjutnya calon pengantin mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pendaftaran nikah. Kalau pernikahan dilakukan di KUA, maka calon pengantin tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun bila di luar KUA, maka calon pengantin mendatangi bank persepsi (BRI) untuk membayar biaya nikah sebesar Rp600 ribu lalu menyerahkan slip setorannya ke KUA tersebut. Seterusnya pemeriksaan kelengkapan data calon pengantin dan wali, baru dilangsungkan pernikahan yang diakhiri dengan penyerahan buku nikah,” paparnya. (ara)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: