Jumlah PNS di Kabupaten Cirebon Simpangsiur

Jumlah PNS di Kabupaten Cirebon Simpangsiur

SUMBER - Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon berjalan lancar. Dari 15.446 PNS, hanya satu PNS yang belum registrasi di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Satu PNS yang terlambat itu lantaran terkena sanksi disiplin PNS. Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Dearah (BKPPD) Kabupaten Cirebon Drs H Kalinga MM. Menurutnya, registrasi PUPNS itu dimulai sejak bulan September sampai Desember 2015 lalu. Di tahun tersebut, kata Kalinga, Kabupaten Cirebon sudah tuntas mengirimkan data semua PNS ke BKN. Hanya saja, ada perpanjangan untuk melakukan pendataan ulang PUPNS sampai tanggal 31 Maret 2016. “Memang semua data PUPNS kita sudah masuk ke BKN. Tapi, saat verifikasi di BKN ada 73 PNS pemkab yang tidak masuk pendataan. Terpaksa kita lakukan registrasi ulang ke BKN,” ungkap mantan sekretaris Bina Marga itu, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/4). Sementara itu, Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD, Sri Darmanto SSos MPSSp mengatakan, data PNS Kabupaten Cirebon dari BKN tercatat BKN 15.968. Namun, data tersebut tidak sesuai dengan jumlah simpeg Kabupaten Cirebon pertanggal 7 Maret 2016. Sebab, data akurat PNS Kabupaten Cirebon ada 15.463. “Kita juga tidak tahu data dari mana BKN itu. Data asli Kabupaten Cirebon itu include dengan jumlah PNS yang pensiun. Jadi untuk di Kabupaten Cirebon tidak ada data PNS yang misterius,” ucapnya. Dia mengaku, saat melakukan PUPNS ke BKN memang mengalami kendala, mengingat proses pendataan tidak hanya dilakukan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Tapi, pendataan tersebut dilakukan di seluruh Indonesia. Di samping itu, BKN pun simpang siur memerintahkan PUPNS ke semua daerah. Sebab, awalnya PUPNS mencakup semua, baik PNS yang aktif maupun pensiun. Tiba-tiba di tengah perjalanan, ada perubahan, bahwa PNS yang pensiun tidak usah dimasukkan dalam PUPNS. “Ya karena perubahan ini yang membuat kita harus melakukan pendataan ulang,” pungkasnya. (sam)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: