57.724 PNS Bodong Masih Diselidiki

57.724 PNS Bodong Masih Diselidiki

JAKARTA – Program Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) sudah ditutup dan sempat mengalami perpanjangan waktu selama satu bulan. Setelah dilakukan penghitungan akhir, terdapat 57.724 PNS diduga fiktif. Sebab mereka tidak kunjung mengisi data PUPNS di masa perpanjangan waktu. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan ketika masa pengisian PUPNS ditutup 31 Januari 2016, terdapat 93.721 orang PNS yang tidak melakukan pengisian. Kemudian setelah dilakukan penelusuran ulang, 35.997 orang PNS datanya diketahui dan sisanya sebanyak 57.724 orang PNS datanya tidak bisa diketahui. “Nah yang 57 ribuan itulah yang memunculkan dugaan PNS fiktif,” kata Bima kemarin. Seluruh PNS itu tersebar di sejumlah instansi. Diantaranya ada 120-an orang PNS di lingkungan Pemprov Jawa Barat. BKN saat ini sedang menginvetarisir ulang untuk memastikan bahwa angka itu benar-benar fiktif. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan publik harus bijak melihat 57 ribu PNS fiktif itu. “Beri kesempatan BKN untuk melakukan investigasi,” katanya. Herman juga menjelaskan keberadaan 57 ribuan orang itu belum tentu membuat uang negara menguap percuma. Publik jangan lantas menghitung gaji Rp2 juta selama setahun untuk 57 ribu PNS itu. Jika dihitung seperti itu, maka dalam setahun uang negara bisa menguap sampai Rp1,3 triliun. Pejabat yang hobi menciptakan lagu itu, mengatakan BKN perlu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), apakah selama ini 57 ribuan orang PNS fiktif itu tetap menerima kucuran gaji. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang itu menuturkan ada potensi bahwa PNS yang diduga fiktif itu sejatinya masih bekerja. Tetapi karena terbatasnya akses, mereka tidak kunjung bisa mengisi PUPNS. Meskipun periode pengisian PUPNS sudah pernah diperpanjang. Dia mencontohkan ketika masih menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, pernah ada sekitar 500 orang guru tidak bisa mendaftar sertifikasi guru. Penyebabnya ternyata akses internet. “Bayangkan ini masih di Sumedang. Masih di pulau Jawa,” tuturnya. Meskipun begitu Herman tidak memungkiri bahwa ada potensi kasus PNS benar-benar fiktif. Misalnya PNS yang sudah dipecat atau sudah mengundurkan diri, tetapi namanya masih tercantum sebagai abdi negara. Sehingga gudang data nomor induk pegawai (NIP) masih ada data nama yang bersangkutan. Herman meminta BKN untuk menggali dengan teliti. Apakah terjadi kesengajaan dari oknum PNS lain, sehingga terjadi kasus PNS fiktif. Jika itu ada unsur kesengajaan, bisa dijerat pidana memperkaya orang lain dan merugikan negara. (wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: