Baru di Kantor Satpol PP yang Berlakukan Zona Larangan Rokok

Baru di Kantor Satpol PP yang Berlakukan Zona Larangan Rokok

KESAMBI – Pemberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan tanpa Rokok (KTR) diprotes beberapa pejabat. Pasalnya, kawasan kantor pemerintahan dalam perda itu harus bebas asap rokok. Adapun perokok hanya boleh merokok di ruangan khusus yang telah disediakan. “Perda tidak efektif kalau tidak dicoba untuk diterapkan. Perda jangan hanya menjadi penghias LPJ dewan dan eksekutif,  tapi perda itu untuk masyarakat,” ujar Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Andi Armawan, kepada Radar, Senin (25/4). Statemen Andi cukup beralasan. Pasalnya dari puluhan perkantoran organisasi perangkat daerah, baru Satpol PP yang memberlakukan batas antara zona merokok dan larangan asap rokok. Soal masih banyaknya satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang belum menerapkan perda KTR, menurut Andi karena pejabatnya masih ada yang protes. Padahal tidak ada salahnya apabila perda itu diterapkan dan perda akan efektif apabila ada upaya untuk menerapkan aturan. Perda ini diterapkan betul di lingkungan kerjanya dengan menyediakan kawasan untuk perokok di halaman belakang kantor, begitu juga untuk ruangan bebas asap rokok. “Ini sudah mulai menerapkan, tidak tahu kalau SKPD lain apakah sudah menerapkan atau belum,” tuturnya. Namun demikian, mantan Camat Lemahwungkuk ini menjelaskan, kunci perda sebenarnya ada pada sosialisasi. Karenanya Satpol PP mencoba untuk menggandeng masyarakat. Tidak sampai di situ, Satpol PP juga minta kepada vendor reklame untuk mengisi sosialisasi perda terutama pada papan iklan yang belum ada pemasangnya. Andi juga berharap kepada dewan sebagai lembaga yang melahirkan perda untuk ikut memonitor perda, kemudian melakukan evaluasi atas implementasinya. Tanpa langkah itu, perda sebatas jadi peraturan yang disusun dalam lembaran kertas, tapi tidak ada manfaatnya untuk masyarakat. “Kita minta dibekingi dewan dong. Sejauhmana implementasi di lapangan, tapi dewan belum pernah melakukan monitoring terhadap perda,” tegasnya. Andi mengaku, sudah beberapa kali menyampaikan perihal ini, tapi tidak pernah terealisasi. Munculnya hanya di coffee morning, itu pun hanya sekilas dan kurang spesifik. (abd)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: