Kebijakan Galian C Sesuai Aturan
Bila DPRD Belum Jelas, Bupati Siap Dialog MAJALENGKA – Bupati Majalengka, H Sutrisno SE MSi akhirnya benar-benar datang dalam sidang paripurna interpelasi kedua dengan agenda jawaban atas intepelasi DPRD, Kamis (13/8). Bupati Sutrisno dating bersama Wakil Bupati Dr H Karna Sobahi MMPd, Sekda Drs H Ade Rachmat Ali MSi, dan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Pantauan Radar, kehadiran bupati disambut puluhan anggota Gabungan Inisiatif Barisan Siliwangi (Gibas) Resort Majalengka. Tampak sejumlah petugas dari Polres dan Satpol PP bersiaga di luar gedung dewan. Sekitar pukul 10.00, sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, H Surahman dimulai dengan pembacaan kehadiran wakil rakyat. Dari 50 anggota hanya 31 anggota yang hadir. Sebanyak 10 anggota Fraksi PDIP juga tetap berkomitmen untuk tidak menghadiri sidang. Selanjutnya, Surahman mempersilahkan bupati untuk memberikan jawaban. Namun, saat baru menyampaikan ucapan salam, anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) Dadan Daniswan SE MSi melakukan interupsi. Dadan mempertanyakan sikap bupati yang tidak hadir saat penyampaian materi dalam sidang interpelasi pertama, Senin (9/8). “Memang tata tertib tidak mengharuskan bupati untuk hadir langsung dan bisa mewakilkan. Tapi sebagai orang timur, semestinya hadir memenuhi undangan,” tandas Dadan. Meskipun ketua DPRD menegaskan tidak perlu ada penjelasan masalah ketidakhadiran bupati, namun di awal jawabannya bupati memberikan klarifikasi. Dia menyampaikan permohonan maaf karena kala itu sudah ada agenda yang ditetapkan yakni menghadiri kegiatan Harganas tingkat Provinsi Jawa Barat di Desa Cihaur, Kecamatan Maja. Sedangkan surat undangan paripurna baru diterimanya Sabtu (7/8). “Jadi pada bulan Ramadan yang penuh berkah ini, saya mohon maaf karena tidak hadir. Sebab sudah ada agenda yang ditentukan,” tutur dia. Sekitar 15 menit Bupati Sutrisno memberikan penjelasan terkait kebijakan penertiban galian C. Menurut bupati, kebijakan penertiban usaha pertambangan galian golongan C yang didasarkan adanya gugatan dari masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Panyingkiran atas kerusakan ruas jalan Munjul, Pasirmuncang, Bantrangsana, Cijurai, Jatiserang, Bonang, dan Leuwiseeng, akibat lalu lintas kendaraan pengangkut material galian C. Masyarakat menuntut untuk dilakukan penghentian usaha galian C dan perbaikan jalan. Setelah dikaji, ujar bupati, anggaran untuk perbaikan jalan jalur Munjul-Leuwiseeng sepanjang 7,70 km mencapai Rp5 miliar. Sedangkan pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk ke kas daerah dari usaha galian C se-Kabupaten Majalengka berdasarkan realisasi tahun 2008 hanya Rp50 juta. Dikatakan, fakta di atas mendorong pemerintah daerah untuk melakukan kajian terhadap usaha galian C secara mendalam. Dari hasil pemetaan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penanaman Modal (DPSDAPE), usaha galian C sungai maupun darat mencapai 46 perusahaan, yang seluruhnya habis masa izinnya sampai akhir Desember 2009. Proses penerbitan perijinan selama itu, belum sepenuhnya berdasarkan persyaratan yang diatur pada peraturan yang berlaku dan belum dengan tegas dan mengikat kepada pengusaha, untuk bertanggung jawab terhadap reklamasi dan perbaikan jalan. Dari perizinan yang telah dimiliki oleh pengusaha diketahui ada yang palsu dan ada yang asli tapi palsu (aspal). Menurutnya, fakta itu menunjukan bahwa proses perizinan galian C belum terkendali dengan baik, sehingga menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan dan lingkungan yang meresahkan masyarakat. Seiring dengan adanya kebijakan penertiban usaha pertambangan dan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No 4/2009 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Menteri Energi Sumberdaya Mineral No 03.E/31/DJB/2009 tertanggal 30 Januari 2009 terkait perizinan pertambangan mineral dan batu bara, sebelum terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan UU No 4/2009. Pada intinya memerintahkan gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia agar menghentikan sementara penerbitan izin usaha pertambangan baru. Maka, sambungnya, sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan yang melekat pada bupati, dipandang perlu melakukan langkah-langkah perbaikan dan penertiban perizinan galian C. Dan sambil menunggu penyelesaian rumusan perbaikan perizinan, pada 10 Februari 2009 dikeluarkan SK Bupati No BPT/503/248/2009 kepada BPT dan SKPD terkait agar tidak memroses permohonan izin usaha pertambangan, baik baru maupun perpanjangan sampai dengan terbitnya perda baru. Sebelum diterbitkannya surat itu, kata Sutrisno, Badan Pelayanan Terpadu (BPT) telah menerbitkan tiga surat izin usaha baru, yakni kepada Dadan Armadani yang berlokasi di Blok Pon Desa Padaherang Kecamatan Sindangwangi, Dede Badruzzaman di Blok Tanjung Kelurahan Munjul Kecamatan Majalengka, dan Budi Wahyu di Desa Babakananyar Kecamatan Kadipaten. Adapun 7 permohonan izin galian C mengajukan setelah adanya peraturan di atas, sehingga ditangguhkan. Dalam perkembangannya, beber bupati, mengingat bahan pertambangan mineral dan batuan sangat dibutuhkan dalam pembangunan, Pemprov Jabar atas desakan bupati/walikota terkait UU No 4/2009 mengeluarkan SE Nomor 540/536-MGAT/DESM tertanggal 17 Juni 2009, perihal rekomendasi gubernur tentang perizinan usaha pertambangan. Isinya, meminta bupati/walikota memroses permohonan surat izin usaha galian C pertambangan daerah, termasuk perpanjangannya yang diajukan sebelum berlaku UU No 4/2009, setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur apabila lokasi pertambangan bersifat lintas kabupaten. Terkait hal itu dan memperhatikan MoU antara gubernur Jabar dengan kapolda Jabar, kapolda Metro Jaya, dan Kajati Jabar Nomor 77/2009;B/9544/VI/2009; B/5771/VI/DATRO/19 Juni 2009 tentang penegakan hukum lingkungan terpadu, maka pada 2 Juli 2009 bupati mengeluarkan SE No Pemb/541.3/1382 perihal penertiban penambangan galian C. Isi dari SE itu intinya agar dalam pelaksanaan proses perizinan usaha galian C SKPD dapat mengeluarkan izin usaha, apabila telah mendapatkan rekomendasi dari bupati. Hal itu sesuai dengan pasal 16 yat (2) Perda Kabupaten Majalengka No 11/2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Diungkapkan, penerbitan izin disamping harus terlebih dahulu ada rekomendasi bupati, juga harus berdasarkan kajian tim teknis yang menyangkut banyak aspek. Di antaranya advice planning, kajian lingkungan hidup, tarikan lalu lintas, infrastruktur jalan, dan kondisi lahan galian baik sebelum maupun setelah usaha penggalian. Kepada para pengusaha juga diisyaratkan untuk memenuhi kewajiban reklamasi lahan dan perbaikan jalan. Syarat lainnya menggunakan jalan negara sekecil mungkin tidak menggunakan kendaraan di luar batas kemampuan jalan yang dilalui dan lahan yang digali menjadi lebih produktif dari kondisi sebelumnya. “Pengusaha juga harus membayar pajak galian C sesuai ketentuan yang diatur dalam Perda No 3/2004 dan izin hanya berlaku untuk satu lokasi dan tidak diperkenankan dipindahtangankan,” ujar bupati. Selanjutnya, kata dia, pada tahun 2009 ada 4 perusahaan yang mendapatkan izin galian C karena telah memenuhi syarat yakni Aan Munandar, Hj Nunung Nurhaeni Enggun Gunawan, dan H Ali Djabidi. Bupati juga mengungkapkan perolehan pajak galian C yang berhasil dipungut tahun 2009 dari galian C dan usaha yang berhubungan dengan galian C sebesar Rp463.648.600. Bupati Sutrisno menegaskan bahwa bila kepala daerah mengeluarkan izin galian C sembarangan dengan tidak mengendalikan lingkungan hidup, maka akan didenda minimal Rp500 juta atau kurungan penjara paling lama 3 tahun. “Menurut UU No 32/2009 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup, pejabat pemerintah yang dengan sengaja tidak memperdulikan lingkungan hidup maka akan dipidana,” tandas dia. Untuk meyakinkan para wakil rakyat, dalam kesempatan itu bupati menampilkan ilustrasi kondisi galian C melalui infokus. Sementara itu, usai sidang bupati menegaskan, jika para wakil rakyat belum merasa puas dengan jawaban tersebut, maka dirinya siap berdialog atau berdiskusi lebih lanjut. “Saya sudah memberikan jawaban dan selanjutnya diserahkan kepada dewan. Kalau perlu berdialog langsung saya siap,” kata dia kepada Radar. (ara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: