Dibekuk Usai Ambil Kiriman Ganja

Dibekuk Usai Ambil Kiriman Ganja

\"\"CIREBON - Anggota sindikat ganja, Edwin Siswanto (27), ditangkap Jajaran Satuan Narkoba Polres Cirebon, kemarin (12/8). Warga Kesambi, Kota Cirebon itu dibekuk usai mengambil kiriman ganja seberat 6 kilogram, di sebuah jasa pengiriman di Jalan Cideng Raya Desa Kertawiangun, Kedawung, Kabupaten Cirebon. Edwin Siswanto memperoleh kiriman barang terlarang itu dari Jakarta, dan rencananya akan dipaketkan kembali untuk dikirim ke bandar ganja yang ada di Kalimantan. Informasi yang dihimpn Radar, terungkapnya peredaran ganja ini bermula ada informasi kalau Edwin Siswanto, yang selama ini menjadi target operasi akan melakukan transaksi ganja. Kemudian,  anggota Buser Narkoba Polres Cirebon yang dipimpin Kaur Bin Ops Narkoba Iptu Jarir melakukan pengecekan di TKP di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung. Setelah dicek, benar saja ada Edwin sedang membawa bungkusan paket dalam kardus. Polisi langsung menyergap dan Erwin tidak bisa berkutik. Saat kardus yang dibawanya digeledah, ternyata berisi ganja seberat 6 kilogram dalam bentuk batuan. Kepada polisi, Edwin  mengakui ganja tersebut milik temannya yang diduga bandar besar di Luar Jawa. ”Ganja ini milik teman saya yang ada di Kalimantan. Saya diminta mengambil paket kiriman dari Jakarta, saya tidak tahu kalau paket itu berisi ganja,” elak Edwin kepada Radar di Mapolres. Dirinya mengaku pengiriman paket ganja ini, dilakukan hanya lewat komunikasi di udara. ”Teman saya telepon katanya ada paket dari Jakarta, yang dikirim melalui jasa pengiriman di Jalan Cideng Raya, saya diminta mengambilnya, kata teman saya nanti dikasih uang,” katanya. Karena itu dirinya mau mengambil barang itu.  ”Saya dengan pemilik ganja ini sudah teman sejak kecil, setiap dia datang pasti memberi ganja dipake bareng, makanya saya sering pake ganja,” ujarnya. Sementara Kabag Ops Polres Cirebon Kompol Asep Pujiono SIK melalui Kasat Narkoba AKP Hartono didampingi KBO Narkoba Iptu Jarir membenarkan pihaknya telah menangkap anggota sindikat ganja. “Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat, ditindaklanjuti anggota, saat tersangka sedang ambil paket ganja dan akan mngirim lagi kita tangkap,” jelasnya. Atas perbuatannya tersangka sindikat ganja dijerat dengan pasal 114 jo 116 UU No 35/2009 tentang Narkotika. ”Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.(ugi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: