KUA Harjamukti Keluarkan Isbat Nikah 21 Pasangan asal Argasunya

KUA Harjamukti Keluarkan Isbat Nikah 21 Pasangan asal Argasunya

CIREBON -  Masih dalam rangka peringatan Hari Kartini, sebanyak 21 pasangan nikah dibawah tangan (sirih) asal Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon kembali mengikuti program isbat (penetapan) nikah. Program kali ini digagas oleh Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kota Cirebon dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Kepala KUA Harjamukti, H Jajang Badruzaman MAg mengatakan, 21 pasangan suami istri tersebut telah sah ditetapkan dalam sidang isbat nikah yang diputuskan oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Cirebon. \"KUA Harjamukti baru saja mmelaksanakan putusan permohonan dari PA, agar ke 21 pasangan nikah dibawah tangan dilakukan pencatataan dan pengesyahan,\" ungkap Jajang, kepada Radar, Kamis (28/4). Menurutnya, pelaksanaan program isbat nikah adalah sesuatu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat,  khususnya bagi masyakat yang telah menikah secara agama namun belum ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini KUA dan Kemenag. Penetepan surat nikah sangat penting sebagai hukum negara salah satu persayaratan administrasi kependudukan seperti pembuatan akta kelahiran dan lain-lain. Pencatatan nikah sudah ada aturannya sejak Indonesia merdeka. Di dalam hukum Islam tiap-tiap pernikahan harus dicatat berdasarkan undang-undang yang berlaku. “Selain itu sidang isbat bisa dikatakan sebagai bukti pengakuan pernikahan yang dulu telah dilaksanakan pernikahan,\" tuturnya. Program ini, tambahnya, bisa menyelesaikan persoalan kependudukan. Sebab, banyak anak tanpa akte lahir karena orang tuanya tidak punya akte nikah. Setelah dicatat dengan otomatis akan dikeluarkan buku nikah yang mempunyai kekuatan hukum sama “Dikeluarkannya buku ini bisa digunakan sebagai syarat administrasi akte kelahiran. Dengan dicatatnya pernikahan dalam buku nikah ini maka persoalan kependudukan bisa diatasi,” tandas Jajang. Sementara itu, salah satu pasangan nikah yang telah ditetapkan dalam sidang isbat, Ujang dan Tunah yang nikah pada 17 Novemver 1999 lalu mengaku lega. Sebab dengan pengakuan, pengesahan dan penetapan tersebut ia tak repot lagi untuk mengurus administrasi kependudukan. \"Ya bisa tenang. Karena sekarang lebih mudah lagi untuk mengurus administrasi kependudukan,\" tuturnya. (via)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: