Awas, Konsumsi Obat Ini Bisa Bikin Gila

Awas, Konsumsi Obat Ini Bisa Bikin Gila

KUNINGAN - Panti Rehabilitasi Tenjo Laut, Cigugur, Kabupaten Kuningan pernah kedatangan delapan pasien korban penyalahgunaan obat-obatan terlarang namun terpaksa ditolak. Usut punya usut, kedelapan pasien tersebut mengalami gangguan kejiwannya sudah sangat akut dan dinyatakan sudah gila setelah kecanduan obat-obatan jenis trihex dan tramadol. Direktur Panti Rehabilitasi Tenjo Laut Juju Junaedi mengatakan, pihaknya mendapati delapan pasien tersebut selama kurun waktu dua tahun ini, yaitu empat orang di tahun 2015 lalu dan empat lainnya selama 2016 ini. Mereka terpaksa ditolak untuk direhabilitasi dan disarankan untuk berobat langsung ke Rumah Sakit Jiwa di Cirebon. \"Mereka sudah tidak bisa direhabilitasi karena sudah dinyatakan gila. Dari informasi keluarganya, pasien tersebut mengalami gangguan kejiwaan karena sering mengonsumsi obat-obatan jenis trihex dan tramadol,\" ujar Juju kepada radarcirebon.com beberapa waktu lalu. Menurut Juju, dua jenis obat tersebut sebenarnya termasuk dalam golongan obat keras dan terdaftar sebagai obat \"G\" yang peredarannya harus berdasarkan resep dokter. Sayangnya, seiring perkembangan zaman, obat-obatan tersebut kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja sekarang untuk mendapatkan efek mabuk. Dijelaskan Juju, trihex merupakan kependekan dari obat Trihexyphenidyl sebagai obat untuk penderita penyakit parkinson dan gangguan jiwa atau schizophrenia. Sedangkan obat tramadol biasanya digunakan untuk penghilang rasa sakit yang diberikan untuk pasien yang baru menjalani operasi. Efek dari dua jenis obat tersebut, katanya, dapat menimbulkan efek sedatif (relaks) dan meningkatkan mood. \"Apalagi jika dikonsumsi dalam dosis tinggi, maka efeknya pun lebih dahsyat hingga bisa menimbulkan efek halusinasi dan meningkatkan percaya diri. Biasanya obat ini banyak digunakan oleh anggota geng motor saat beraksi di jalanan sehingga berdampak pada aksi anarkis dan brutal,\" ujar Juju. Meski obat tersebut termasuk dalam kategori obat keras dan tidak dijual bebas, namun kenyataan di lapangan obat-obatan tersebut sangat mudah didapatkan. Baik yang dijual resmi di apotek dan toko obat hingga yang dijual secara sembunyi-sembunyi di kalangan pelajar dengan harga cukup murah yaitu antara Rp 20.000 hingga Rp 26.000 per lembar isi 10 butir. \"Delapan orang yang datang minta direhabilitasi tersebut masih berusia sangat muda. Oleh keluarganya terpaksa dikurung di dalam kamar karena kalau dibiarkan berkeliaran kerap melakukan hal-hal di luar kewajaran. Bahkan ada di antaranya yang sudah tidak bisa membedakan mana yang baik dan buruk, sampai-sampai dia mandi dengan kotorannya sendiri,\" ungkap Juju. Oleh karena itu, Juju mengimbau kepada para pemilik apotek dan toko obat untuk mengawasi peredaran obat-obatan tersebut agar tidak menjualnya sembarangan. Terutama kepada generasi muda yang cenderung membeli obat tersebut untuk disalahgunakan untuk hal negatif yang dampak ke depannya sangat mengkhawatirkan, yaitu bisa menyebabkan kegilaan. (taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: