Malaysia Tangkap Teroris WNI

Malaysia Tangkap Teroris WNI

JAKARTA - Sejumlah orang yang diduga kuat terkait dengan jaringan Ustadz Abu Bakar Baasyir di luar negeri mulai dilumpuhkan. Polis Diraja Malaysia (PDRM) mengamankan tiga orang yang diduga terkait dengan aksi terorisme dan tindakan yang membahayakan keamanan dalam negeri Malaysia. Tiga orang tersebut ditangkap secara terpisah di tiga tempat berbeda pada Selasa (10/8) lalu. Mereka antara lain, Mustawan Ahbab (34), Samsul Hamidi (34), dan Sheikh Abdullah Sheikh Junaid (70). Satu dari tiga orang itu yakni Mustawan diketahui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sedangkan dua nama yang disebut terakhir adalah warga Malaysia. “Memang ada penangkapan, tapi informasi yang kami miliki masih sumir karena sebatas komunikasi awal dengan Bukit Aman (Markas Besar PDRM, red),” terang Atase Polisi KBRI Kuala Lumpur Kombes Pol Brata Mandala ketika dihubungi dari Jakarta kemarin (12/8). Mustawan yang berprofesi sebagai eksekutif pemasaran di perusahaan Syarikat Bajunaid Sdn Bhd diamankan tim khusus Spesial Branch (SB) PDRM di Perumahan Medan Bukit Indah II Ampang, Selangor. Sheikh Abdullah yang sehari-hari bekerja sebagai direktur operasional sebuah perusahaan swasta ditangkap di Taman Mekar, Ampang, Selangor. Dan yang terakhir, Samsul, seorang kontraktor diamankan di sebuah rumah di Temerloh, Pahang. Berdasarkan informasi yang diterima Jawa Pos (Grup Radar Cirebon), ketiga orang itu diamankan dengan tuduhan melanggar pasal 73 ayat 1 akta Internal Security Act (ISA) yang merupakan UU Keamanan Dalam Negeri Malaysia. Jika seseorang ditahan dengan dasar ISA maka pemerintah Malaysia tidak perlu membuktikan tuduhannya di pengadilan. Sumber Jawa Pos di Malaysia mengonfirmasi bahwa ketiganya telah dipantau cukup lama sejak sebelum Baasyir diamankan Densus 88. Mustawan sendiri diamankan karena terkait dengan pelatihan teroris yang dilakukan di Aceh. Pria yang identitasnya masih misterius itu diduga kuat terkait dengan pendanaan dan memiliki direct link atau akses langsung dengan sejumlah tersangka teroris jaringan Aceh yang beroperasi di Indonesia. Ketika dikonfirmasi, Kombes Mandala menolak membenarkan informasi tersebut. Mandala mengatakan baru akan mengonfirmasi kebenaran itu kepada Bukit Aman Jumat (13/8) sore dalam pertemuan tertutup. “Masih terlalu dini kalau saya bicara sekarang. Mungkin besok (hari ini, red) setelah ada pertemuan dengan PDRM saya baru bisa memastikan,” terang Mandala. Dihubungi terpisah, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Da’i Bachtiar mengatakan bahwa pihaknya masih berupaya memberikan pendampingan kepada Mustawan. “Walaupun ditengarai terkait jaringan teroris, kalau yang bersangkutan WNI maka KBRI akan memberi pendampingan,” kata Da’i. Saat ini, menurut Da’i, pihaknya masih berusaha menemui WNI tersebut secara langsung. Da’i menjelaskan bahwa warga negara Indonesia yang ditangkap polisi Malaysia ini sudah menjadi permanent residence (penduduk tetap) Malaysia sekitar 5 tahun, namun masih memegang paspor Indonesia. Mustawan telah tinggal di Malaysia sejak menjadi mahasiswa di salah satu universitas ternama Selangor. Dihubungi terpisah, Minister Counsellor Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Widyarka Ryananta mengatakan pemerintah sulit mengakses informasi terkait keberadaan Mustawan. Karena, kata dia, jika seseorang ditangkap dengan dasar ISA maka mereka dapat ditahan di tahanan khusus minimal 60 hari tanpa ada pembelaan dan tanpa keterangan. “Tapi karena ini statusnya WNI maka sesuai perintah Dubes, KBRI wajib mengupayakan bantuan hukum dan pendampingan,” ujar Widyarka. Widyarka mengatakan, informasi awal yang disampaikan Bukit Aman kepada KBRI bahwa ketiga orang itu, termasuk satu WNI, ditangkap karena terlibat kegiatan militan. Dalam pemberitahuan kepada KBRI ketiganya disebut terlibat terorisme di negara lain. Apakah itu di Indonesia? Widyarka belum bisa memastikan. “Yang jelas disebut terorisme di negara lain, apakah itu di Indonesia atau bukan saya belum bisa memastikan,” ujar dia. Sementara itu Kepala Divisi Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan hingga kini pihaknya belum mendapatkan data-data tentang penangkapan Mustawan oleh Kementerian Luar Negeri. Lebih lanjut, Edward menerangkan meskipun Polri memiliki perwakilan di Negeri Jiran, mereka tidak punya akses untuk memperoleh data-data langsung dari PDRM. Jadi semuanya harus melalui koordinasi Kemenlu. Apakah Polri memiliki catatan kejahatan atau terorisme Mustawan? “Kata kabareskrim (Komjen Pol Ito Sumardi) tidak ada,” jawab Edward lugas. Namun lain ceritanya jika Mustawan memiliki nama alias lainnya. Karenanya, Mabes Polri masih terus menunggu informasi dari Kemenlu. Dan jika memang benar Mustawan merupakan salah satu anggota jaringan terorisme Aceh, maka Mabes Polri pun siap untuk berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan mengembangkan kasus tersebut. Nah, terkait perkembangan keterlibatan Andrew, WNA Perancis pemilik mobil Mitsubishi Gallant yang diduga akan digunakan sebagai casing (sarana) bom berbahan dasar nitrogliserin, Edward mengatakan hingga saat perkembangannya masih gelap.(zul/kuh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: