Polisi Bekuk Tiga Pelaku Penembakan di Jogja

Polisi Bekuk Tiga Pelaku Penembakan di Jogja

BANTUL- Kepolisian tak butuh waktu lama mengungkap aksi penembakan di warung bubur kacang ijo (burjo) di Dusun Pelem, Baturetno, Banguntapan,  Bantul, sekitar pukul 00.30 Minggu (1/5). Kurang dari 48 jam, tiga dari empat pelaku penembakan terhadap Panggih Bayu Aji (16), dan Yoga Ramadhani (18) saat nongkrong di warung makan burjo di kampung mereka dibekuk. Ketiga pelaku adalah DAN Cahyo alias Socil (20) warga Dusun Jeruk Legi, Kelurahan Banguntapan, VW (16) warga Dusun Karangsari, Kelurahan Banguntapan, dan RBP alias Gogon (17) warga Munggon, Sendangtirto, Berbah, Sleman. Ironisnya, dua nama yang disebut terakhir berstatus pelajar. Kapolres Bantul AKBP Dadiyo mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap di rumah mereka masing-masing pada Senin dini hari sekitar pukul 03.00. Satu pelaku masih buron. Namun, polisi telah mengantongi identitasnya. “Masih kami kejar,\" jelas Dadiyo dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, kemarin (2/5). Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, tiga buah handphone, sepeda motor trail Kawasaki KLX berwarna hijau putih Nopol AB 2401 WK, sepeda motor jenis Honda Beat dengan Nopol AB 2701 XK dengan warna hitam putih, sepucuk airgun, satu botol berisi peluru gotri berwarna kuning, serta lima unit gas. Dadiyo menegaskan, tidak ada unsur teror dalam aksi penembakan. Aksi ini murni tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa mereka saling kenal. Di antara mereka sebelumnya juga pernah ada perselisihan. Hanya, Dadiyo enggan membeberkannya. \"Motif masih kami dalami,\" ucapnya. Dari keterangan para pelaku juga terungkap bahwa eksekutor penembakan adalah Dwi Ahmad Nur Cahyo, pembonceng sepeda motor matic. Adapun pengendaranya adalah RBP alias Gogon. Menurut Dadiyo, pistol airgun, lima gas dan sebotol peluru itu milik mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Jogja ini. “Dia beli online,\" tuturnya. Atas perbuatannya, ketiga pelaku yang kini mendekam di tahanan Mapolres Bantul ini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Kabid Humas polda DIJ AKBP Anny Pudjiastuti menambahkan, ada aturan khusus terkait penggunaan senjata airgun. Kepemilikannya pun tak bisa sembarangan. Bahkan, pemiliknya bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat. Sementara itu, Gubernur DIJ Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengaku prihatin dengan peristiwa penyayatan dan penembakan di Jogja. Dia minta polisi mengungkap motif teror tersebut. Termasuk, kasus terakhir yaitu penembakan terhadap dua pelajar di Baturetno, Banguntapan, Bantul. “Kita prihatin, tidak tahu motifnya apa itu,iseng atau teror-teror kecil, polisi harus cepat menyelesaikan,\" ujar HB X kemarin (2/5). Menurut HB X, kasus penembakan yang mirip dengan kasus di Magelang, maupun kasus penyayatan dengan cutter sebelumnya, harus bisa diungkap pelaku serta motifnya. HB X juga belum tahu apakah kejadian-kejadian tersebut berkaitan. Termasuk pelakunya merupakan jaringan atau pelaku individu. Menurut Raja Keraton Jogja tersebut, perlu identifikasi lebih lanjut oleh petugas Kepolisian untuk membuktikannya. \"Kan tidak semudah membalikan tangan, perlu pembuktian oleh Kepolisian,\" jelasnya. Terkait dengan sudah ditangkapnya pelaku penembakan di Bantul, suami GKR Hemas tersebut meminta kepolisian bisa mendalami motifnya. Menurut dia, jika hanya kenakalan remaja tidak logis. \"Itu tiru-tiru atau yang lain saya tidak tahu, tapi harus didalami motifnya,\" tegasnya. (zam/dwi/pra/JPG/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: