Persyaratan Indramayu Barat Belum Lengkap

Persyaratan Indramayu Barat Belum Lengkap

INDRAMAYU – Masyarakat di wilayah Kabupaten Indramayu Bagian Barat (Inbar) sepertinya harus bersabar. Pasalnya, rencana pemekaran Kabupaten Indramayu masih terkendala belum lengkapnya sejumlah persyaratan administrasi. Hal itu diketahui setelah Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat (PPKIB) melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. “Ya, ada persyaratan yang masih kurang dan harus dilengkapi,” kata Ketua PPKIB Sukamto SH didampingi Wakil Ketua Sugiri dan Bendahara H Iman Budi Santoso kepada Radar, kemarin. Berdasarkan hasil konsul dengan Kepala Seksi (Kasi) Otonomi Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Depdagri, ungkap Sukamto, persyaratan yang harus dilengkapi adalah Surat Keputusan (SK) Bupati Indramayu tentang Pelimpahan PNS Kabupaten Inbar. Kemudian SK Bupati Indramayu mengenai anggaran kepada Daerah Otonomi Baru (DOB) serta SK Bupati Indramayu tentang nama dan letak ibu kota Kabupaten Inbar. \"Sampai saat ini, ketiga SK dimaksud memang belum dikeluarkan oleh Bupati Indramayu,\" ucap Sukamto. Jika persyaratannya sudah lengkap, Kasi Otda akan segera mengajukannya kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Depdagri untuk dibahas sembari menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemekaran daerah yang sekarang masih digodok. Masih berdasarkan hasil konsul, pemerintah pusat akan memberikan kelonggaran tentang moratorium pemekaran dengan opsi memunculkan DOB persiapan selama tiga tahun. Kemudian, selama tiga tahun itu, pemerintah akan mengawasi secara intensif. Kalau tetap tak memenuhi syarat atau dianggap belum mampu, akan dikembalikan ke daerah induknya. Untuk Provinsi Jawa Barat sendiri, tiga daerah yang diusulkan menjadi DOB adalah Kabupaten Sukabumi Utara, Garut Selatan, Bogor Barat dan Kabupaten Inbar. “Prinsipnya, semua usulan DOB akan tetap diperhatikan sambil menunggu keluarnya PP tadi. Jadi kami sangat optimis Kabupaten Inbar akan terwujud. Sebab ini sudah menjadi program Pemkab Indramayu dan masuk dalam RJMP Provinsi Jawa Barat,” tegas dia. Apalagi, lanjut Sukamto, pihak Depdagri yang membidangi pemekaran sendiri sangat terbuka, kooperatif dan banyak memberikan masukan positif terhadap rencana pembentukan Kabupaten Inbar. Mereka pun menyatakan kesiapannya untuk terus berkomunikasi dengan PPKIB. Ditambahkan dia, setelah mengetahui SK dimaksud belum ada, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemkab Indramayu dalam hal ini Bupati Hj Anna Sophanah. Dalam waktu dekat, PPKIB juga akan melakukan audiensi dengan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Barat sekaligus meminta dukungan terkait pembentukan Kabupaten Inbar. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: