Hukuman Kebiri Bagi Pemerkosa Harus Disegerakan

Hukuman Kebiri Bagi Pemerkosa Harus Disegerakan

JAKARTA- Seorang bocah, Yuyun binti Yakin ditemukan tewas mengenaskan. Perempuan 13 tahun asal Bengkulu ini meninggal usai diperkosa tiga kali oleh 14 orang. Mendengar kabar ini, Menteri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yambise mengutuk keras kebiadaban yang terjadi. \"Kami mengecam dengan keras para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun. Kami sangat amat kecewa dengan mereka yang melakukan tindakan keji itu,\" kata Yohana geram saat dihubungi Jawa Pos (Radar Cirebon Group), kemarin (3/5). Merespons kabar ini, Yohana langsung memberangkatkan tim untuk mengumpulkan keterangan atas kasus yang terjadi April lalu ini. Tim juga akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait kasus tersebut. Hingga kemarin, Yohana mengungkapkan bahwa tim yang diberangkatkan ke Bengkulu tersebut telah memberikan sejumlah laporan hasil dari lapangan. Salah satunya yakni adanya dugaan keterlambatan menyampaikan laporan kasus tersebut kepada pusat yang dilakukan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPPA) Provinsi Bengkulu. Keterlambatan ini, kata dia, karena pihak BPPPA Provinsi Bengkulu mengaku merasa terancam dengan para pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun, serta sejumput orang. Tapi, alasan itu tidak dapat terima. \"Sepertinya memang pihak BPPA Bengkulu yang tidak segera melaporkan kejadian Yuyun itu kepada kami. Karena itu, masalahnya masih kami dalami terus,” ungkapnya. Jika terbukti melakukan kesalahan, pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas pada mereka. Yohana sendiri juga sedang bersiap menuju ke Bengkulu untuk bergabung dengan tim. Jika tak ada kendala, ia akan terbang esok (5/5). \"Masih menunggu update tim. Renananya Kamis (5/5) saya ke sana, lihat perkembangan dulu,\" ujar perempuan 57 tahun itu. Di sisi lain, pihaknya juga terus memantau proses hukum yang berjalan. Sejauh ini, pelaku hanya dikenakan tuntutan hukuman 10 tahun penjara. Itu menurutnya tidak setimpal dengan tindakan keji yang dilakukan. “Kami akan terus mengkaji kasus Yuyun ini. Jika ada kemungkinan (vonis rendah), kami akan mengajukan kasasi terhadap putusan hakim. Hal tersebut sudah pernah kami lakukan dalam sejumlah kasus serupa,\" tegasnya. Selain itu, Yohana menambahkan bahwa pemerintah serius untuk segera menerapkan praktek kebiri sebagai salah satu hukuman dalan sistem hukum positif di Indonesia. Hal tersebut, lanjutnya, diperlukan untuk menekan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Sementara Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawangsa mengatakan kasus kekerasan, perkosaan dan akibat pornografi ini sejatinya sudah akut. Oleh karenanya, dia mendesak agar hukuman atas kejahatan ini bisa dimaksimalkan sehingga menjerakan. Salah satu hukuman diusulkannya adalah sanksi sosial. Hukuman ini terbukti efektif sebagai hukuman tambahan di beberapa negara. ”Bentuk sederhananya, foto pelaku di-published. Sehingga masyarakat tahu,” tegasnya. Disinggung soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) soal tambahan hukuman pelaku kejahatan seksual anak, berupa hukuman suntik kebiri, Khofifah mengatakan hal itu masih dibahas oleh tim Perpu kebiri. Tim tersebut terdiri dari Jaksa Agung, Kapolri, KemenkumHAM dan Kementerian PPA. “Tapi tentu saja, aspek prefentif baik melalui sekolah, kepedulian masyarakat serta peran kominfo untuk menguatkan kontrol teknologi informasi agar konstruktif,” tutur Menteri Pemberdayaan Perempuan era Presiden Abdurrahman Wahid itu. Kasus tragis pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa siswa SMP yang dilakukan 14 orang di Bengkulu, juga mendapat perhatian Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Kakek 12 orang cucu itu pun terlihat geram saat dimintai komentarnya terkait perbuatan bejat 14 tersebut. \"Yang melakukannya ya (harus) dihukum,\" tegasnya, saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC) kemarin (3/5). Terus berulangnya kasus kekerasan seksual pada anak ini memang sungguh memprihatinkan. Ketua Komnas Perlindungan Anak Arits Merdeka Sirait mengaku pilu. Dia mengatakan, kejadian ini terus berulang karena kasus kekerasan pada anak belum dianggap kejahatan luar biasa. Sehingga, hukuman masih belum dalam taraf menjerahkan. ”Ini seperti bom waktu. Lima tahun ke depan tidak bisa dibayangkan, anak-anak kita tidak terlindungi. Belum lagi bahaya narkoba,” tuturnya. Oleh karenanya, Arist mendorong pemerintah agar segera merampungkan draft Perpu Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak. Dia meminta Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani selaku koordinator bisa mengkondisikan seluruh pihak terkait. ”Saat ini memang banyak kontroversi. Banyak pihak lebih menyoroti soal kondisi pelaku nantinya. Lalu, bagaimana dengan korban? Luka mereka bahkan tidak bisa disembuhkan. Mereka yang disakiti hingga meninggal bahkan tidak bisa membela diri,” keluhnya. (dod/mia/owi/wan/idr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: