Bupati Mutasi 50 Pejabat di Lingkungan Pemkab

Bupati Mutasi 50 Pejabat di Lingkungan Pemkab

MAJALENGKA – Pemkab Majalengka kembali menggelar mutasi, dan mengambil sumpah dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama administrasi, pengawas, dan pelaksanaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Majelengka di gedung Yudha Abdi Negara, Selasa (3/5). Dalam prosesi tersebut, 50 pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka dimutasi. Tercatat ada enam jabatan kepala dinas yang saat ini berganti, diantaranya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang sebelumnya dijabat H Jojo Hadiwijaya SH kini dijabat DR Ir H Sadili MSi. Jojo Hadiwijaya kini menjabat sebagai staf ahli bidang hukum dan politik. Selanjutnya, Yusanto Wibowo SIP MP yang sebelumnya menjabat Kepala BPLH kini menjabat Kepala Dishubkominfo. Kadishubkominfo sebelumnya, H Adang Haedar SH kini menjabat Kepala BPLH. Selain itu Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) yang sebelumnya dijabat Ir Hj Nadisha Hanna Haritztin MM, kini dijabat Ir H Wawan Suwandi MP. Sedangkan Nadisha menjabat staf ahli bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia. Sementara Kepala Dinas Kehutanan Perkebunan dan Perternakan (Dishutbunnak) yang sebelumnya dijabat Ir H Wawan Suwandi MP, kini dijabat Ir H Bayu Jaya MSi. Yusanto Wibowo mengungkapkan menghargai apa yang menjadi keputusan pimpinan. Dengan posisi yang baru dirinya siap meningkatkan pengabdian dan pelayanan terhadap masyarakat. “Saya mengajak kepada seluruh elemen di Dishubkominfo untuk bekerja sama dalam menjalankan amanah ini,” ungkapnya. Bupati Majalengka H Sutrinso SE MSi mengungkapkan dengan mutasi tersebut kinerja para pejabat bisa lebih maksimal dan profesional. Apalagi saat ini tantangan pejabat makin berat, maka perlu membenahi diri dalam pembangunan dan menyejahterakan masyarakat. “Tingkatkan terus pengetahuan dan pengembangan sesuai dengan kemajuan zaman dan peraturan yang berlaku, di sisi lain pejabat yang dilantik selalu meningkatkan profesionalisme, bersungguh-sungguh, dan optimis,” ungkapnya Pejabat yang dilantik juga harus mampu membuktikan merupakan pilihan terbaik, sehingga harus jadi teladan dan dapat memberikan pembinaan dan moralitas. “Laksanakan tugas dengan baik ditandai dengan peningkatan prestasi, baik pelayanan masyarakat maupun peningkatan kinerja,” tambahnya. ANGGOTA DPRD MENYAYANGKAN MUTASI Langkah Pemkab Majalengka yang terlalu kilat menggelar mutasi ini cukup disayangkan. Anggota Komisi I DPRD Majalengka Asep Saepudin ST menjelaskan, pada prinsipnya mutasi dan rotasi jabatan di pemerintah daerah merupakan hak kepala daerah asalkan didasari kebutuhan penempatan serta mengisi jabatan oleh pejabat yang kompeten di bidangnya. Namun rentang waktu antara mutasi ke mutasi lain yang terhitung kilat ini, juga bias berdampak kurang baik pada sisi pelayanan di masyarakat. Terutama pada jabatan-jabatan di instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan ke masyarakat seperti Puskesmas dan lain sebagainya. “Baperjakat mesti berpikir jauh kedepan. Artinya, ketika hendak menempatkan pejabat di jabatan tersebut harus benar-benar yang kompeten supaya bisa jangka panjang. Karena logikanya kalau belum sebulan dimutasi mau ngerjain apa, jangan-jangan nanti banyak pekerjaan yang terbengkalai,” kata Asep. Salah satu contohnya mutasi yang digelar Pemkab Majalengka kali ini, ada satu jabatan Kepala Puskesmas Maja yang baru saja dirotasi di akhir Maret lalu, kini sudah kembali dipindah kepada pejabat yang baru. Walaupun pejabat yang lama belum satu bulan menduduki posisi Kepala Puskesmas Maja. Diharapkan mutasi jabatan pada Puskesmas tersebut tidak mengganggu jalannya pelayanan. Misalnya ketika menggelar prosesi serah terima jabatan di Puskesmas, staf dan fungsional yang menjadi petugas teknis khusus melayani berbagai bentuk pelayanan di Puskesmas. Jika dari segi kuasa pengguna anggaran (KPA) pada suatu instansi yakni Kepala OPD-nya dimutasi dalam waktu yang kilat, program-program yang telah terencana di OPD tersebut harus tetap berjalan sesuai schedule. Para pejabat yang lama maupun yang baru harus cepat beradaptasi, jangan sampai ada alasan belum menguasai karena baru mutasi. Dalam posisi pejabat eselon II yakni kepala OPD, setidaknya ada tiga jabatan Kepala OPD yang baru dimutasi pada akhir Desember 2015 lalu saat ini sudah kembali digeser. Diantaranya Dishubkominfo, BPLH, serta Dinas Pertanian dan Perikanan. Sedangkan di Disdukcapil, mutasi kepala Disdukcapil yang sempat dianulir kini dikukuhkan. Saat itu, Sadili sempat menempati posisi Kadisdukcapil saat mutasi 28 Desember 2015. Namun dianulir dan kembali dijabat Jojo Hadiwijaya. Terkait hal tersebut, Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD) Dr H Sanwasi MM melalui Kabid Penempatan dan Kepangkatan Roni Setiawan SIP menyebutkan jika mutasi yang digelar kali ini memang tidak melalui seleksi terbuka atau lelang jabatan karena tidak ada kekosongan jabatan pada struktural di perangkat kerja daerah. Untuk penempatan pejabatnya, mutasi kali ini adalah hasil dari kompetensi bidang keahlian dari sejumlah pejabat, sesuai hasil para pejabat yang sebelumnya telah menjalani assessment. Ditanya terkait kilatnya waktu pemutasian pejabat tersebut, dia enggan berkomentar karena hal itu bukan kewenangannya. (bae/azs)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: