Status Tanah Sebelumnya Masih Sewa

Status Tanah Sebelumnya Masih Sewa

KEJAKSAN – Sebelum menyertifikatkan tanah milik PD Pembangunan, rupanya terlebih dulu Jumhana Kholil Cs menyewa sebidang tanah itu. Ini terungkap saat Mantan Dirut PD Pembangunan Erly Pasini memberikan kesaksian, dan menyatakan bahwa Jumhana menyewa tanah PD di Blok Siwodi pada tahun 2005. “Pak Jumhana waktu itu sebagai penyewa tanah di Blok Siwodi. Lama masa sewa tanah dari 2005 sampai 2009. Saya tidak tahu kalau tanah PD itu sekarang disertifikatkan olehnya,” ujarnya, Kamis (12/8). Saat mengutarakan niat untuk menyewa tanah PD, kata dia, ketika itu Jumhana menemui dirinya didampingi Kepala Bagian Pertanahan Ismu Widodo. Pembayarannya telah dilakukan di awal. Adapun peruntukannya tidak diketahui karena tanah itu tanah kosong. “Tanah itu tanah kosong. Saya nggak tahu dia mau sewa untuk apa,” jelasnya di persidangan terdakwa korupsi PD Pembangunan Ismu Widodo. Saat ditanya pendapatnya oleh majelis hakim tentang surat pelepasan yang dibuat dan ditandatangani oleh Direktur Keuangan Sofiani, Erly mengatakan selama masih ada direktur utama, sebaiknya itu tidak dilakukan. Karena dirut yang harus bertanggung jawab soal pelepasan aset. Untuk kemudian diteruskan kepada walikota terkait izinnya. “Karena ini terkait dengan pelepasan, dirutnya ada tidak? Kalau ada ya tidak boleh. Harus direktur utamanya,” ungkapnya. Keterangan Erly didukung pernyataan Ketua Tim Audit BPKP Provinsi Jawa Barat Eman Sugema. Dia menjelaskan, berdasarkan data terakhir yang ada untuk tanah yang sama, Jumhana Kholil melakukan penyewaan. Sampai pada 2007 ditemukan adanya catatan transaksi sebesar Rp20 juta, dan pada Februari 2008 sebesar Rp36 juta yang tidak jelas peruntukannya dari Jumhana Kholil ke PD Pembangunan. ”Adapun total kerugian yang dialami negara karena perkara ini sekurang-kurangnya Rp785 juta,” ucapnya. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: