Bikin KTP di Maleber Bayar Rp165 Ribu

Bikin KTP di Maleber Bayar Rp165 Ribu

KUNINGAN - Gembar-gembor pembuatan administrasi kependudukan gratis, masih belum dilaksanakan sepenuh hati oleh petugas. Pungutan liar masih terus terjadi, bahkan semakin terkesan tidak berperikemanusiaan. AH (38), warga Desa Kutaraja Kecamatan Maleber, merasa diperas oleh oknum petugas Kecamatan Maleber. “Mau buat KTP harus bayar dulu Rp165 ribu, gila,” keluh AH geram, kepada Radar Kuningan. AH mengaku sudah tahu kalau pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) gratis.  Ia sudah merasa senang, karena saat minta pengantar dari desa, tidak ada pungutan. Apalagi Ia sedang tidak punya uang. Ia pun meneruskannya ke kantor kecamatan. Tapi Ia kaget petugas kecamatan berinisial JA, meminta biaya Rp165 ribu. “Kagetlah, diminta uang Rp165 ribu,” sebut pria berprofesi sebagai guru honorer itu. Karena Ia tidak punya uang sebesar itu, sempat bingung. Sebab KK dan KTP yang akan dibuatnya penting dan mendesak. Mau tidak mau, Ia mengambil keputusan untuk kembali mengambil berkasnya dengan alasan akan segera kembali ke kantor kecamatan kalau sudah ada uang. Tapi petugas JA, tiba-tiba membolehkan berkasnya disimpan dulu di kantor kecamatan. “Gak tau tindak lanjutnya, apakah KK sama KTP saya diurus atau engga. Apa sudah jadi atau belum saya nggak tahu. Soalnya mau ke kantor kecamatan lagi, saya belum punya uang buat itu,” katanya. IK (42), warga Perum Ciporang, juga mengeluhkan hal serupa. Ia mengaku telah membuat KK baru karena anaknya sudah laik membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk banyak kebutuhan masa depan. Saat menempuh prosedur di kelurahan dan kecamatan, Ia sama sekali tidak dipungut biaya sepeserpun. Tetapi ketika menyerahkan berkas ke bagian pendaftaran di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil), Ia diberi kwitansi berisi tulisan angka Rp50 ribu. Juga ketika Ia membuat KTP anaknya, diberi kwitansi dengan angka Rp25 ribu. Kwitansi-kwitansi tersebut, harus kembali diberikan petugas saat pengambilan KK sama KTP. “Saya tidak tahu kalau gratis, makanya saya bayar. Tapi teman saya bilang, semua gratis,” tutur IK. Kepala Badan Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kuningan H KMS Zulkifli MSi menegaskan, pembuatan seluruh administrasi kependudukan, mulai KK, KTP, akta kelahiran, akta kematian hingga akta pernikahan gratis. Terkecuali pembuatannya masuk vonis terlambat, harus bayar denda Rp25 ribu. “Kalau merasa keluar biaya, mungkin lewat calo. Itu resiko masyarakat,” ujar H Zulkifli. Tapi jika petugas meminta biaya, masyarakat jangan mau mengeluarkan uang. Di desa, Dana Alokasi Desa (DAD) dan Dana Desa (DD) sudah besar. Jadi tidak ada alasan untuk memungut biaya ke masyarakat. Di kecamatan, juga disdukcapil sudah menyediakan operator. “Kalau petugas kami meminta biaya, terlalu,” tandasnya Guna mencegah hal itu, pihaknya berjanji akan membuat spanduk besar untuk di pasang di kantornya. Juga dipasang di setiap kantor kecamatan dan desa. Isi spanduknya menegaskan, kalau pembuatan seluruh administrasi kependudukan gratis terkecuali denda. Pihaknya juga sudah merencanakan pelayanan jemput bola ke masyarakat, tetapi mobilnya belum ada. “Saya sudah ajukan anggaran untuk mobil layanan tahun 2017. Semoga bisa terwujud,” harap dia. (tat)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: