Wakil Pimpinan DPRD Naik Pitam

Wakil Pimpinan DPRD Naik Pitam

Anggap Tudingan Kepala BPPT PM Pencemaran Nama Baik MAJALENGKA – Wakil Pimpinan DPRD Majalengka, Eman Sulaeman meradang menanggapi tudingan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT PM), Agus Permana, yang mengungkapkan dugaan adanya unsur pimpinan DPRD yang menjadi backing izin pendirian sejumlah minimarket. Politisi asal Partai Golongan Karya tersebut langsung membantah tegas ketika ditanya kebenaran tudingan ini. “Silahkan tanya Pak Trisno (Bupati, H Sutrisno) atau Pak Iqbal, mereka tahu benar karakter saya bagaimana. Mereka pernah lima tahun bersama-sama memimpin lembaga DPRD. Pernahkah saya titip-titipan atau membekingi proyek untuk kepentingan pribadi. Dulu saja waktu jadi ketua Dewan saya ga berani titap titip yang kaya gini, apalagi sekarang saya jadi wakil yang ruang geraknya terbatas,” ujar politisi asal Rajagaluh ini, kepada Radar, Minggu (3/6). Dikatakan, tudingan kepala BPPT PM ini jelas-jelas sudah mencemarkan nama baik dan membuat malu dirinya baik secara pribadi, mau pun secara institusi lembaga DPRD. “Logikanya gini, kalau dia nuduh pimpinan DPRD nerima titipan untuk kepentingan pribadi, faktanya apa? Kalo gak ada faktanya itu namanya fitnah, bukan saja fitnah kepada pribadi unsur pimpinan dewan, tapi fitnah kepada lembaga DPRD secara keseluruhan,” tegasnya. Menurut dia, tudingan kepala BPPT PM ini sudah pasti membuat imej DPRD semakin buruk. Disamping itu, tudingan miring ini juga akan meningkatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat. Lain halnya kalau titip-titipan jika yang dimaksud tersebut dilakukan dalam konteks mengawal program dan aspirasi konstituen atau yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak. “Kalau titap titip atau mengawal program dan aspirasi yang kaitanya dengan kepentingan umum dan masyarakat memang saya pernah, bahkan sering. Karena ini tidak dilarang, bahkan sudah jadi kewajiban seorang anggota DPRD dalam memperjuangkan masyarakatnya. Termasuk kewajiban unsur pimpinan DPRD,” terangnya. Oleh karenanya, Eman ingin segera meminta klarifikasi resmi kepala BPPT PM untuk membuktikan tudinganya tersebut. “Kalau bisa ngebuktiin, silakan tunjuk siapa orangnya. Kalau ga terbukti, ini namanya pencemaran nama baik. Awas, bisa kita proses ke jalur hukum nantinya,” tantangya. Meski dalam edisi Radar sebelumnya Kepala BPPT PM, Agus Permana, sempat menyangkal tidak melayangkan perkataan tudingan ini, namun Eman merasa itu belum cukup. Karena, setahu Eman, banyak anggota panitia khusus rancangan peratudan daerah pasar tradisional dan perwakilan dari Disperindag KUKM yang menyaksikan langsung Agus Permana berkicau mengeluarkan tudingan dalam forum resmi tersebut. Mengenai hal ini, Agus masih belum memberikan konfirmasi lanjutan atas tudingannya itu. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: