Malam Jumat, Masyarakat Indramayu Dilarang Hajatan

Malam Jumat, Masyarakat Indramayu Dilarang Hajatan

INDRAMAYU– Masyarakat Kabupaten Indramayu diimbau untuk tidak menggelar pesta hajatan disertai dengan hiburan pada setiap Kamis dan Jumat. Terkecuali pengajian atau event keagamaan. Imbauan itu disampaikan Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah saat acara taaruf dan pengukuhan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu masa khidmat 2016-2021 di pendopo Raden Bagus Arya Wiralodra, Rabu (4/5). “Ini supaya kegiatan keagamaan yang biasanya dilangsungkan oleh umat Islam setiap Kamis dan Jumat seperti yasinan, tahlilan, marhabanan atau pengajian tidak terganggu oleh adanya hiburan pesta hajatan,” terang Bupati Anna Sophanah. Sebaliknya, dia menganjurkan warga yang hendak melaksanakan hajatan mengisinya dengan kegiatan-kegiatan bernuansa religi. Tidak hanya pengajian, bisa juga mengadakan bakti sosial seperti pemberian santunan kepada anak yatim maupun kaum dhuafa sehingga lebih bermanfaat bagi masyarakat. Setiap Jumat, lanjut dia, mulai pukul 10.00 sampai menjelang pelaksanaan salat berjamaah, seluruh masjid di Bumi Wiralodra diminta untuk mengumandangkan alunan ayat suci Alquran. Bersamaan dengan itu, semua toko-toko, warung, maupun pusat perbelanjaan lainnya disarankan untuk menutup usahanya sementara. Selepas ibadah salat Jumat berjamaah tuntas, mereka bisa kembali membuka usahanya. “Imbauan ini semoga bisa diterapkan. Karena itu, saya meminta jajaran MUI sampai ke tingkat desa turut menyosialisasikannya kepada masyarakat,” pinta Bupati Anna Sophanah. Ketua MUI Kabupaten Indramayu, KH Moh Syathori SHI MA menyatakan dukungan dan kesiapannya. Sebab hal itu sejalan dengan tugas utama MUI yakni menegakkan amar maruf nahi munkar. Pengasuh Pondok Pesantren Al Amin Kandanghaur ini menegaskan komitmennya untuk bersama-sama dengan Pemerintah Daerah mewujudkan visi Indramayu Remaja yang salah satunya mewujudkan masyarakat yang religius dan agamis. (kho)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: