Ortunya Pergi ke Sawah, Anaknya Dicabuli Tetangga

Ortunya Pergi ke Sawah, Anaknya Dicabuli Tetangga

INDRAMAYU-  Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang korbannya orang dekat dengan pelaku kembali terjadi. Di Kecamatan Lelea, seorang kakek berusia 70 tahun tega mencabuli anak tetangganya sendiri. Korban, sebut saja Mawar yang masih berusia 12 tahun, dicabuli sebanyak 7 kali oleh pelaku berinisial Das tersebut. Akibat perbuatan bejat Das, Bunga kini mengalami shock dan trauma. Kasus pencabulan tersebut terbongkar oleh warga. Warga memergoki Das, ketika tengah mencabuli korban di rumah orang tuanya. Saat itu warga curiga melihat gerak gerik Das yang memasuki rumah korban. Apalagi warga sebelumnya kerap mengetahui kakek tersebut masuk ke dalam rumah saat orang tua korban pergi ke sawah. Warga yang penasaran kemudian menuju rumah korban guna memastikan kecurigannya itu. Sesampainya di rumah itu wargapun kemudian mengintip melalui celah jendela kaca. Saat itu juga, mereka dibuat kaget melihat Das sedang meniduri korban. Aksi bejat itu dilakukan Das di ruang tamu. Mengetahui korban sedang dilakukan tidak senonoh oleh Das, warga pun masuk ke dalam rumah kemudian mengamankan Das lalu membawanya keluar. Kejadian itu menggegerkan warga di dusun tersebut. Sejumlah warga bahkan memukuli Das, karena emosi. Beruntung Dastidak menjadi bulan-bulanan warga, karena petugas kepolisian setempat cepat tiba di lokasi kemudian mengamankan Das dan membawanya ke Mapolsek. Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Niko N Adiputra didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Anis Dwi Herawati, membenarkan kasus tersebut. Menurut Niko, tersangka diserahkan ke unit PPA dan kini diamankan di Mapolres. Niko mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan tersangka Das, mengakui perbuatannya. \"Orang tuanya pergi ke sawah sekitar pukul 06.00 WIB. Usai melakukan aksinya tersangka memberikan uang kepada korban. Dari pengakuannya Rp50 ribu. Perbuatan itu kemudian kembali dilakukan oleh tersangka Das, hingga akhirnya diketahui oleh warga tetangganya,\" terangnya, kepada awak media, Selasa (3/5). Akibat perbuatannya, Niko mengatakan, Das terancam di penjara paling lama 15 tahun, karena melanggar Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.(kom)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: