SK Kadisdukcapil Majalengka Sudah dari Mendagri

SK Kadisdukcapil Majalengka Sudah dari Mendagri

MAJALENGKA – Pergantian kursi jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) sempat membingungkan. Pasalnya, pada akhir tahun 2015 lalu proses penggantian Kadisdukcapil sempat dianulir. Namun untuk kali ini Pemkab Majalengka mengklaim telah menempuh seluruh proses yang diperlukan. Seperti diketahui, dianulirnya Kadisdukcapil pada mutasi yang digelar akhir tahun 2015 lalu karena terbentur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2015. Pemkab mengklaim kali ini SK pengangkatan Kadisdukcapil diterbitkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kabid Penempatan dan Kepangkatan BKD, Rony Setiawan SIP membenarkan jika pejabat struktural administrasi kependudukan diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri, melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). “Prosesnya sudah kita tempuh, sehingga terbit SK Mendagri yang menjadi dasar pada saat pengangkatan Kepala Disdukcapil saat ini. Bahkan se Indonesia baru ada dua daerah yang menempuh proses ini, selain kita (Kabupaten Majalengka, red) sudah ada Bekasi yang duluan menempuhnya,” kata Rony. Dalam pasal 6 ayat (1) Permendagri disebutkan jika pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja yang menangani urusan administrsai kependudukan di kabupaten atau kota diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri atas usulan bupati atau walikota melalui gubernur. Sedangkan dalam ayat (2) dijelaskan bahwa bupati atau walikota mengusulkan pengangkatan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebanyak 3 nama calon kepada gubernur paling lambat 7 hari setelah diterima dari panitia seleksi jabatan dengan melampirkan berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Dalam hal ini, pengusulan 3 nama calon pejabat administrasi kependudukan tersebut didahului proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama  atau lelang jabatan. Namun pihaknya mengklaim jika proses penggantian Kadisdukcapil saat ini tidak melalui mekanisme lelang jabatan, karena di aturan lain pada Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan jika lelang jabatan hanya dilakukan kalau ada kekosongan posisi atau ketika sebuah jabatan pimpinan tinggi pratama sudah dijabat selama lima tahun. Menurutnya, rencana penggantian kursi Kadisdukcapil sudah terencana sekitar pertengahan tahun lalu. Dimana saat itu seluruh pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Majalengka menjalani assessment, dan hasilnya menjadi pertimbangan pemkab untuk menempatkan posisi pejabat sesuai bidangnya. (azs)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: