DKM Attaqwa Tidak akan Mampu Kelola Alun-alun

DKM Attaqwa Tidak akan Mampu Kelola Alun-alun

KEJAKSAN – Para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sekitar areal Alun-alun Kejaksan, menolak relokasi. Alasannya, lokasi jogging track yang saat ini digunakan berjualan sudah ramai dan menjadi mata pencaharian banyak orang. “Larangan parkir di lapangan hal itu sama dengan mengurangi rezeki PKL,” ujar Ketua Asosiasi PKL Indonesia (APKLI) Kota Cirebon, Asep Rambo, kepada Radar. Asep menegaskan, PKL bersepakat menolak rencana ke jalan di samping Alun-alun Kejaksan maupun lahan eks Grand Hotel. Meski dua lokasi ini letaknya bersebelahan dengan alun-alun. Para PKL juga bersepakat dan meminta pemerintah memikirkan solusi terbaik agar parkir dan penataan alun-alun berjalan baik, tetapi tidak mengorbankan PKL. “Kami tidak ingin pindah, di samping (alun-alun) juga tidak mau,” tegasnya. Sebagai bentuk penolakan rencana relokasi, PKL di Alun-alun berencana melakukan aksi unjuk rasa. Aksi protes ini merupakan bentuk perlawanan, atas rencana pemerintah termasuk usulan DKM At Taqwa yang mengganggu mata pencaharian PKL. “Jangan korbankan orang kecil seperti kami. Ini untuk mencari nafkah keluarga,” ucapnya. Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUPESDM), Ir H Yoyon Indrayana MT meminta persoalan alun-alun agar dilihat secara komprehensif. Pasalnya, yang menjadi masalah bukan hanya kerusakan grass block. “Maksudnya grass block itu untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kalau rusak dipakai parkir, bisa pakai paving block, tapi masalahnya bukan itu. Ini harus dilihat menyeluruh,” katanya. Alumni S-2 Teknik Tata Kota Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta ini mengungkapkan, di Alun-alun Kejaksan banyak kepentingan, di mana semua elemen saling terkait. Kepentingan ini harus terakomodir baik peruntukan RTH, kebutuhan parkir dan PKL. “Ini bukan hanya persoalan grass block rusak. Tidak sesederhana itu,” tandasnya. Termasuk untuk Alun-alun Kejaksan dikelola DKM At-Taqwa, Yoyon yang juga pengurus di dalamnya menilai DKM tidak akan mampu mengelola secara optimal. Pada sisi lain, bila parkir dilarang di atas alun-alun, dipastikan akan terjadi penumpukan kendaraan di sepanjang Jalan Kartini dan Siliwangi. Hal ini, otomatis menimbulkan kemacetan parah di pusat kota. Pasalnya, jamaah masjid ikon Kota Cirebon itu ribuan jumlahnya.Untuk anggaran perbaikan grass block yang rusak, DPUPESDM tidak menganggarkan itu. Pasalnya, Alun-alun Kejaksan di bawah kewenangan Bagian Umum Setda. “Pakai saja dana pemeliharaan. Kalau tidak cukup, maksimalkan saja,” ucapnya. Solusi kedepan, Yoyon mengusulkan dibangun basement sebagai tempat parkir bawah tanah. Di atasnya digunakan untuk RTH. Dengan demikian, semua kepentingan terakomodir. Namun, untuk semua itu dibutuhkan anggaran cukup besar dan pengelolaan profesional. Karena itu, kerjasama dengan pihak ketiga untuk investasi menjadi hal utama yang dilakukan. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: