Presiden Pertahankan Semua Wamen
JAKARTA - Polemik tentang posisi wakil menteri harusnya berakhir setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi menandatangani Perpres baru. Namun, berbagai pihak masih menuntut adanya pengumuman resmi dari presiden tentang Perpres nomor 60/M tahun 2012 itu. Sebab, hingga kemarin, Perpres tersebut baru diumumkan di website Sekretariat Kabinet. Dalam laman sekkab.go.id diketahui kalau presiden sudah menandatangani Keppres Kamis 7 Juni atau dua hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Disebutkan kalau dokumen itu merupakan pengganti Perpres 47 Tahun 2009, Perpres 76 Tahun 2011, dan Perpres 92 Tahun 2011. “Wakil Menteri berada dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian,” bunyi pengumuman itu. Agar tidak tumpang tindih, Sekkab juga merinci apa saja tugas wamen yang tertuang pada Pasal 3 Perpres baru itu. Yakni, wamen membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementerian. Kemudian, wamen juga membantu Menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kerja. Termasuk di dalamnya untuk memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri, berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian. Wamen juga turut serta dalam melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian. Terakhir, wamen membantu Menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian. “Wamen diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan paling lama mengikuti berakhirnya masa jabatan Presiden,” bunyi Pasal 4 Ayat 1, 2. Bagaimana dengan hak keuangan dan fasilitas? Menurut Perpres tersebut tidak akan bisa menyamai menteri. Artinya, semua hak dan fasilitas lainnya ada di bawah menteri tetapi di atas Eselon Ia. Sedangkan di Pasal 6 menegaskan kalau wamen nantinya bisa dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan. Penegasan lainnya, saat wamen pensiun tidak akan mendapat hak pensiun atau pesangon. Meski banyak batasan, presiden tetap memberikan dukungan kepada wamen berupa Sekretariat Jendral atau Sekretariat Kementerian, dan secara teknis didukung oleh Direktorat Jendral, Deputi, Inspektorat Jendral/Inspektorat Kementerian, Badan dan Pusat di lingkungan Kementerian. Di samping itu, presiden juga memastikan kalau 19 wamen yang saat ini ada tetap dipertahankan. Tidak ada satu pun yang diubah kecuali pengganti wamen ESDM yang telah meninggal. Sementara itu, Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha kepada wartawan membenarkan sudah ditekennya perpres tersebut. Untuk kapan presiden mengumumkan secara resmi, dia menyebut masih menunggu waktu yang tepat. Rencananya, juga untuk mengumumkan Menkes baru pengganti mendiang Endang Rahayu Setyaningsih. “Rencananya, diumumkan sebelum keberangkatan ke Brazil Jumat (15/6),” katanya. Terpisah, Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Adi Warman masih belum menganggap masalah wamen ini beres. Alasannya, presiden kembali dianggap melakukan kesalahan lagi. Yakni, keluarnya Perpres dan Keppres menyalahi aturan. “Harusnya Pasal 9 yang bermasalah itu diubah dulu,” katanya. Atau mencabut terlebih dahulu Keppres lama, baru mengeluarkan yang baru supaya tidak tumpang tindih. Dampak dari kesalahan itu, GN-PK berencana untuk melakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Perpres dan Keppres baru. Adi menyebut cara yang dilakukan presiden menyalahi undang-undang. Kalau benar uji materi tersebut disampaikan hari ini, berarti GN-PK sudah mengeluarkan dua surat untuk presiden. Pertama, somasi kepada presiden yang dinilai lambat merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua, surat untuk uji materi ke MA. “Yang somasi kami anggap selesai karena sudah direspons dengan menyampaikan Keppres dan Perpres sudah ada,” terangnya. (dim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: