Dokter T Bisa Tua di Penjara
KUNINGAN - Puluhan korban penipuan Dokter T hingga kini belum melakukan pelaporan resmi kepada pihak berwajib, dan masih menunggu itikad baik tersangka untuk mengembalikan uang secara utuh. Namun jika tidak ada penyelesaian, maka secara bertahap para korban tersebut juga akan melapor sehingga Dokter T terancam menjalani sidang pengadilan berkali-kali dan otomatis menghadapi vonis hukuman berlipat. Seperti diungkapkan Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Kuningan Ipda Nurjani, hingga saat ini pihaknya masih mendalami laporan dua korban Dokter T yang dibuat dalam satu berkas. Tidak menutup kemungkinan, para korban lainnya akan menyusul memberikan pelaporan jika tidak ada upaya Dokter T untuk mengembalikan uang. \"Hampir setiap hari kami kedatangan orang yang mengaku korban Dokter T. Namun semuanya masih mengharapkan pengembalian uang, dan katanya baru akan melaporkan jika melampaui batas perjanjian yang sudah mereka sepakati,\" ujar Nurjani kepada radarcirebon.com, Selasa (10/5). Menurut Nurjani, tidak menutup kemungkinan kasus yang menjerat Dokter T tersebut dibuat dalam beberapa berkas laporan selama pihak pelapor dan tempat kejadiannya berbeda. Dicontohkan, yang sekarang tengah ditangani adalah satu berkas laporan dari dua korban Dokter T yang merupakan warga Cikijing, Kabupaten Majalengka. Jika kemudian ada korban warga Kuningan yang juga merasa sebagai korban dan tempat terjadinya transaksi penyerahan uang juga berbeda, maka bisa dibuatkan dalam berkas pelaporan yang baru. \"Informasinya, selain dari Kuningan korban juga ada yang dari Cirebon dan Indramayu sehingga mereka bisa membuat laporan juga di Polres setempat. Setelah berkas lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan dan akhirnya diajukan ke pengadilan, maka proses peradilan pun bisa digelar berkali-kali sesuai dengan jumlah berkas laporan yang ada sehingga otomatis, tersangka juga terancam vonis pengadilan yang berlipat,\" ungkap Nurjani. Dijelaskan Nurjani, dalam peraturan perundangan menyebutkan perbuatan Dokter T tersebut dianggap melanggar Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Dengan demikian, pasal tersebut yang akan menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam memberikan vonis hukuman pada setiap persidangan Dokter T. \"Kalau demikian, bisa jadi tersangka akan mendapat vonis hukuman lebih lama dan tua di penjara. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk tersangka agar bisa mengembalikan uang para korbannya sehingga berkas laporannya pun tidak banyak,\" ucap Nurjani. Seperti diberitakan selama ini, pihak kepolisian akhirnya menangkap Dokter T atas laporan dua warga Majalengka atas tuduhan penipuan dengan modus penawaran kerja di RS KMC Kuningan dengan syarat menyerahkan uang dengan jumalah variasi antara Rp 5- 7,5 juta. Berdasarkan penelusuran radarcirebon.com, ternyata perbuatan oknum dokter yang sudah berstatus PNS dan bertugas di Puskesmas Japara tersebut juga melakukan aksinya di Kabupaten Kuningan dan Indramayu dengan jumlah korban lebih dari 50 orang. (taufik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: