Kang Maman Dorong Revisi UU Perlindungan Anak

Kang Maman Dorong Revisi UU Perlindungan Anak

MAJALENGKA - Fraksi PKB DPR RI mendorong agar regulasi mengenai proteksi terhadap hak-hak perempuan dan anak diperketat, selain itu upaya pencegahan aksi kriminal yang disebabkan pengaruh minuman beralkohol juga harus dipertegas. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Fraksi PKB DPR RI KH Maman Imanulhaq di sela resesnya kemarin. Menurutnya, pengetatan regulasi salah satunya dengan mendorong revisi Undang-undang Perlindungan Anak dan Perempuan khususnya memperberat sanksi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. Selain itu perlu revisi terkait Undang-undang pengaturan minuman beralkohol, mengingat di beberapa kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak dilatarbelakangi pengaruh minuman beralkohol. “Kami mendorong agar dua undang-undang itu dipertegas lagi. Selain itu, yang harus dipertegas juga penegakan hukumnya oleh aparat. Saya kadang jengkel melihat kasus kekerasan seksual terhadap anak hukumannya ringan. Bahkan ada yang diselesaikan di bawah tangan, atau malah diputarbalikkan si pelaku justru menuntut pencemaran nama baik,” tegasnya. Pihaknya mengaku siap dengan konsekuensi atas pengetatan hukuman bagi pelaku pidana kejahatan anak dan pengaturan ulang regulasi minuman beralkohol, karena pihaknya menyadari jika di lingkaran minuman beralkohol banyak pihak yang bermain termasuk oknum-oknum aparat. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan secepatnya guna mencegah munculnya kasus serupa terhadap anak-anak seperti yang baru-baru ini menimpa Yuyun. Kasus Yuyun tidak hanya menjadi sorotan nasional, tapi sudah menjadi sorotan dunia mengingat terlau sering kasus kekerasan pada anak terjadi di Indonesia. Semua itu disebabkan regulasi dan penegakan hokum yang kurang ketat. Untuk rencana revisi Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, sudah pada proses persiapan pembentukan panja (panitia kerja). Sebab dua rencana revisi undang-undang tersebut sudah masuk dalam agenda Prolegnas (program legislasi nasional) tahun persidangan 2016. “Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana. Ketika nanti regulasinya sudah diperketat, tinggal kita bersama-sama mengawal komitmen aparat dalam menegakkan regulasi ini,” paparnya. Disamping itu, yang perlu diawasi adalah aktivitas dunia maya. Walaupun Kemenkominfo sudah memblokir situs-situs berbau pronografi, tidak berdampak signifikan terhadap moralitas generasi muda dari gangguan pornografi. Yang perlu diperkuat lagi adalah penguatan lingkungan keluarga. Setiap keluarga diharapkan memberikan rasa aman dan nyaman terhadap anak-anaknya, sehingga mereka tidak terkontaminasi dengan pengaruh negatif dari luar. (azs)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: