Alih Status Pegawai ke Pusat Hambat Mutasi di Cirebon

Alih Status Pegawai ke Pusat Hambat Mutasi di Cirebon

KEJAKSAN – Pemberkasan alih status pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Cirebon ke pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, membuat proses mutasi terhambat. Seperti diketahui, alih status ini merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk pengurangan jumlah pegawai daerah. “Sedikit banyak, ini berpengaruh pada pendataan mutasi,” ujar Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH, kepada Radar. Padahal, walikota sudah memberikan sinyal waktu mutasi diharapkan bulan Mei. Bisa jadi mutasi tertunda lebih lama karena persoalan ini. Sampai saat ini, walikota belum menentukan waktu pasti pelaksanaan hajat besar PNS tersebut. “Pejabat yang akan dimutasi hanya terdiri dari eselon III dan IV. Termasuk di dalamnya rotasi jabatan,” tutur walikota. Diungkapkan politisi Partai Demokrat ini, pembahasan mutasi tidak hanya berkutat seputar pejabat yang kosong dan harus di isi. Lebih dari itu, melalui mutasi walikota berharap bisa mengetahui kekuatan dan potensi PNS di Kota Cirebon. Pasalnya, setelah alih status beberapa PNS menjadi pegawai pusat dan provinsi, perlu dibuat inventarisasi ulang jumlah PNS di Kota Cirebon. Diharapkan, PNS yang memiliki kualitas akan dipertahankan sebagai pegawai Pemerintah Kota Cirebon. “Mudah-mudahan Mei ini, mutasi sudah terlaksana,” ucapnya. Di tempat terpisah, Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BK-Diklat), Dra Hj Yoyoh Rokayah MSi menjelaskan, BK-Diklat saat ini tengah memprioritaskan pengambilalihan status PNS Kota Cirebon oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pusat. Untuk perpindahan PNS kota menjadi provinsi sudah selesai bulan lalu. Saat ini, perpindahan PNS kota menjadi pegawai pusat masih dalam proses. “Ada pegawai dishubinkom yang menolak. MoU antara Pemkot Cirebon dalam hal ini dishubinkom dengan pusat juga belum selesai,” terangnya. Seperti diketahui, beberapa pegawai di lingkungan Pemkot Cirebon menjadi PNS provinsi dan pusat. Seperti para guru dan perangkat sekolah serta pejabat di Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan, pegawai Terminal Harjamukti Dishubinkom, Penyuluh KB BPMPPKN dan pegawai di DKP3. Meskipun status secara administrasi menjadi PNS Pemprov Jawa Barat dan pusat, kinerja mereka tetap di Kota Cirebon. Hanya saja, saat akan melakukan proses naik pangkat, mereka harus ke instansi induk baik di provinsi maupun pusat. Kepala Bidang Mutasi Pegawai BK-Diklat Kota Cirebon Dudung Saefudin SAP menambahkan, nama-nama yang akan diajukan untuk promosi eselon IV maupun III, sudah masuk tahap matang. Artinya, tiga nama terpilih yang siap diajukan ke walikota telah tersedia. Karena dua pekan lalu ada pejabat eselon IV yang meninggal dan pindah ke luar kota, dua kursi kosong yang ditinggalkan perlu di isi kembali. Untuk itu, pihaknya kembali melakukan seleksi dari nama yang ada. Pelaksanaan mutasi menunggu instruksi walikota. “Kalau Mei ini harus mutasi, kami siap mengajukan tiga nama untuk setiap kursi promosi,” ucapnya. Saat ini, kata dia, ada 17 kursi kosong untuk pejabat eselon IV dan III. Dengan mutasi bulan Mei 2016, ada tiga tambahan kursi kosong dan menjadi 17 kursi yang masih diperebutkan. Meliputi dua pejabat eselon IIIb, 12 kursi kosong eselon IVa, tiga kursi kosong eselon IVb. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: