Zakat Fitrah Tahun Ini Ditetapkan Rp25 Ribu

Zakat Fitrah Tahun Ini Ditetapkan Rp25 Ribu

CIREBON – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon menetapkan harga beras untuk zakat fitrah di bulan Ramadan senilai Rp10 ribu/kg. Untuk ketentuan zakat fitrah 2,5 kg beras, asumsinya bila diuangkan Rp25 ribu. “Harga itu hasil survei di pasar tradisional. Kemudian kita juga minta referensi dari dinas perindustrian dan perdagangan kota,” ujar Ketua Baznas Kota Cirebon, KH Sujai Amin, kepada Radar, Kamis (12/5). Sujai menyampaikan, keputusan penetapan itu juga didasari harga rata-rata. Setelah ditetapkan, hasil rapat zakat fitrah ini akan dilaporkan dan ditembuskan ke walikota. Bendahara Baznas Kota Cirebon, H Jajang Badruzaman MAg menambahkan, hasil dari penetapan harga standar beras zakat fitrah tersebut, nantinya akan dibuatkan surat edaran (SE) oleh Walikot Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH. Edaran itu akan disampaikan kepada instansi/SKPD, camat, UPTD kecamatan, sekolah, madrasah, pimpinan BUMD, bank dan lain-lain. \"Kami pun menganjurkan warga Kota Cirebon untuk bisa menyalurkan zakatnya melalui Baznas. Kami sangat amanah, hasil dari pengumpulan zakat, infaq maupun shodaqoh akan kembali kami salurkan lagi kapada yang berhak,\" terangnya. Selain itu, Baznas juga memudahkan layanan zakat., infak maupun shodaqoh melalui nomor rekening atas nama Baznas Kota Cirebon yaitu BNI Syariah 0202854839, BJB Syariah 0000481998999 dan Bank Muamalat 1310039206. Di samping itu, pada dasarnya tata cara pengadministrasian pengumpulan dan penyetoran hasil zakat fitrah, infaq dan shadaqoh tidak mengalami perubahan dari tahun lalu. Namun diharapkan pada tahun ini ada peningkatan dalam penerimaan zakat fitrah. \"Mudah-mudahan target pengumpulan zakat tahun ini sebesar Rp3 miliar bisa tercapai,\" tandasnya. (via)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: