Kapolres : Rumah di Jalaksana yang Digrebek adalah Toko Obat Berizin
KUNINGAN - Kapolres Kuningan yang baru AKBP Syahduddi memastikan keberadaan rumah di Desa Jalaksana yang digerebek sekelompok pemuda karena menjual obat-obatan terlarang jenis dextro dan Tramadol alias Gogon, adalah toko obat berizin. Oleh karena itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dalam menangani kasus tersebut. \"Rumah tersebut adalah toko obat berizin dan obat-obatan yang dijual pun masuk dalam kategori yang memiliki izin. Hanya yang jadi masalah apabila obat-obatan tersebut dikonsumsi dalam dosis berlebihan. Oleh karena itu kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait obat tersebut jika ternyata lebih banyak memberikan permasalahan di masyarakat, maka kami rekomendasikan untuk ditarik peredarannya,\" ujar Syahdudi kepada wartawan usai menghadiri pembukaan turnamen Banteng Cup di Stadion Mashud, Senin (16/5). Terkait dugaan pemilik toko tersebut menjual obat-obatan tersebut secara bebas sekalipun tanpa resep dokter, Syahduddi mengatakan, hal tersebut tengah dalam penyelidikan anggota dari Satuan Narkoba Polres Kuningan. Sehingga terhadap pemilik rumah tersebut pun, pihaknya belum melakukan tindakan penahanan seperti yang pernah dilakukan terhadap penjual obat serupa di Desa Ciherang beberapa waktu lalu. \"Pemiliknya belum kami lakukan penahanan. Termasuk identitas pemilik toko tersebut juga, saya belum tahu. Nanti dari anggota Satuan Narkoba akan melaporkannya secara lengkap kepada saya,\" ucap Kapolres Kuningan yang baru menjabat belum genap dua minggu tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya, sekelompok pemuda Desa Jalaksana pada hari Sabtu lalu menggerebek sebuah rumah milik warga berinisial R di Gang Bu Cicih, Desa Jalaksana, Kecamatan Jalaksana, karena menjalani bisnis menjual obat-obatan terlarang Tramadol, Trihex dan Dextrometorphan kepada para pemuda dan kalangan pelajar. Diketahui, aktivitas tersebut sudah berlangsung selama 10 tahun lebih namun tidak ada tindakan tegas dari aparat kepolisian. Adapun barang buki obat-obatan yang berhasil disita dalam penggerebekan oleh tujuh pemuda tersebut terdiri dari obat tramadol 50 mg sebanyak 18 lembar, trihexyphenidyl 2 mg sebanyak 13 lembar, stronginal tramadol 50 mg sebanyak 14 lembar dan dextro sebanyak 40 butir serta uang tunai sebesar Rp 184.000. Patut diketahui, obat-obatan seperti Trihex sebagai obat untuk penderita penyakit parkinson dan gangguan jiwa atau schizophrenia dan Tramadol sebagai obat penghilang rasa sakit apabila dikonsumsi dalam dosis berlebihan dapat menimbulkan efek halusinasi bahkan tak sedikit orang yang kecanduan mengonsumsi obat tersebut dinyatakan menderita gila atau schizophrenia. Sedangkan obat dextrometorphan, oleh BPOM sudah dinyatakan sebagai obat terlarang dan ditarik peredarannya sejak Juni 2014 lalu. (taufik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: