Wabup Minta Toko Obat Tidak Jualan Sembarangan
KUNINGAN - Wakil Bupati Kuningan Acep Purnama mengimbau para pemilik toko obat yang sudah mendapatkan izin untuk menjalankan usahanya secara legal. Tidak melakukan pelanggaran dengan menjual obat-obatan di luar ketentuan. Hal itu disampaikan Acep saat menanggapi insiden penggerebekan rumah di Desa Jalaksana oleh warga. Karena rumah itu kerap menjual obat-obatan terlarang seperti dextro dan trihex serta tramadol alias Gogon. Obat-obatan itu kerap disalahgunakan untuk mabuk-mabukan oleh pemuda dan pelajar. Menurut Wabup, sudah selayaknya setiap toko obat resmi dan berizin harus menjalankan usahanya secara legal dan memenuhi ketentuan yang berlaku. \"Ketika bicara legal, maka pemilik toko obat harus menjual obat-obatan secara legal pula. Bahwa obat yang harus dijual berdasarkan resep dokter seperti obat kategori G, maka tidak bisa dijual bebas jika tidak disertai resep,\" ujar Acep. Acep juga berharap kepada para pemilik toko obat untuk curiga jika ada seseorang apalagi anak-anak usia ABG yang membeli obat tertentu dalam jumlah banyak. Meski tujuan utamanya untuk mencari keuntungan, namun, agar diperhatikan juga kerugian bagi konsumennya. \"Kepada generasi muda dan masyarakat pada umumnya juga saya bukan hanya mengimbau, tapi juga melarang untuk mengonsumsi obat-obatan untuk disalahgunakan. Karena akan menyebabkan kerugian terhadap dirinya sendiri baik fisik maupun mental,\" ungkap Acep. (taufik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: