Buta Huruf, Sukandi Dituding Curi Kayu Perhutani
INDRAMAYU - Ratusan petani hutan yang tergabung dalam Serikat Tani Indramayu (STI) berunjukrasa dan menduduki kantor Pengadilan Negeri Indramayu, kemarin (17/5). Aksi ini mereka lakukan terkait ditetapkannya rekan mereka, Sukandi, sebagai terdakwa oleh pihak kejaksaan negeri setempat. Dengan mengusung panji-panji kebesaran STI warna merah menyala, serta aneka spanduk dan poster berisi tuntutan dan kecaman, masa melakukan longmarch dan langsung berkumpul di depan Pengadilan Negeri Indramayu. Dalam aksinya mereka mendesak pihak Pengadilan Negeri Indramayu membebaskan Sukandi dari segala tuntutan. Sambil melakukan orasi, ratusan petani hutan ini mendesak majelis hakim membebaskan rekan mereka, Sukandi, yang didakwa mencuri kayu milik Perhutani. Massa yang berasal dari sejumlah basis hutan di wilayah Kabupaten Indramayu ini, sengaja menghadiri sidang perdana terkait tuduhan Sukandi mencuri kayu milik Perhutani. Mereka menolak adanya kriminalisasi terhadap petani. Apalagi Sukandi merupakan warga biasa yang tidak tahu apa-apa, dan buta huruf. “Serikat Tani Indramayu menolak adanya laporan dari PT Perhutani Jawa Barat, yang menuduh Sukandi mencuri sebanyak 30 batang kayu jati glondongan di Kawasan Pemangkuan Hutan Loyang,” ujar salah seorang perwakilan massa. Para petani juga membantah Sukandi yang berstatus sebagai petani miskin ini mencuri kayu dalam jumlah yang banyak. Di mata mereka, Sukandi merupakan petani yang lugu dan tidak memiliki kemampuan untuk membaca dan menulis. Aksi para petani ini mendapat penjagaan ketat dari petugas kepolisian. Para petani terpaksa memblokir dan menutup jalan Jenderal Soedirman di depan Pengadilan Negeri Indramayu, sehingga petugas kepolisian mengalihkan arus lalu lintas yang akan menuju ke kota Indramayu.(oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: