10 Kontainer Ikan Ilegal Gagal Dikirim ke LN

10 Kontainer Ikan Ilegal Gagal Dikirim ke LN

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan penyelundupan 10 kontainer ikan ilegal. Komoditi yang diperkirakan senilai lebih dari Rp55,764 miliar itu diamankan dari Jakarta International Container Termina (JICT), Koja, Mustika Alam Lestari dan Terminal 3 Tanjung Priok, Jakarta Utara. Diperkirakan produk ikan itu sudah mulai diselundupkan sejak Agustus 2015 sampai dengan April 2016. Rencananya, produk perikanan tersebut akan diekspor ke sejumlah negara. Seperti Hongkong, Taiwan, Korea, Vietnam, Amerika Serikat, Tiongkok, Thailand, Singapura, dan Jepang. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Fadjar Donny mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan hasil investigasi intelijen. Pihaknya juga telah mengkonfirmasi dan bekerjasama dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). Hal itu bisa dikerjakan bersama, sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah Indonesia dengan beberapa negara mitra terkait ekspor hasil perikanan. Bahwa hasil perikanan ke negara mitra hanya dapat dilakukan oleh eksportir yang sudah teregritasi pada BKIPM. Dari 10 kontainer yang disita, sebanyak 9 kontainer Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diberitahukan secara benar. Namun tidak dilengkapi dengan dokumen yang lengkap. Sehingga dicurigai bukan berasal dari eksportir terdaftar dan tidak memiliki sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). Sedangkan satu kontainer yang diekspor oleh PT GFS dalam PEB tidak diberitahukan secara benar. “Karena adanya kejanggalan tersebut, kemudian kami melakukan penyelidikan. Ternyata 10 kontainer tersebut memang bermasalah, sehingga dilakukan pencegahan,” ujar Fadjar. Terkait pencegahan, sepanjang 2015-2016 pihaknya telah menggagalkan 43 kontainer hasil perikanan, dengan nilai Rp112,84 miliar. Termasuk menggagalkan penyelundupan 116 kilogram mutiara Januari 2016.  “Modus yang sering digunakan pelaku adalah menggunakan nama eksportir lain dan pemberitahuan uraian barang secara tidak benar, atau diberitahukan sebagai barang lain,” bebernya. Sementara itu, Kepala BKIPM Rina mengatakan 10 kontainer yang dicegah karena ada beberapa hal yang tidak dipenuhi oleh eksportir. Seperti sertifikat HACCP dan sertifikat kesehatan atas produk yang di ekspornya. Menurutnya, hasil perikanan tersebut berasal dari Jakarta dan Manado. “Hasil pencegahan ilegal akan diserahkan kepada kami. Intinya, negara ada untuk menjaga kedaulatan,” pungkasnya. (dai)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: